ETLE Mobile Handheld, Teknologi Tilang Baru Hanya dengan Smartphone

Kamis, 25 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Teknologi penilangan pelanggar lalu lintas kini makin canggih. Polri baru saja meluncurkan teknologi ETLE Mobile Handheld (EMH).

Ini adalah tilang elektronik memakai kamera smartphone milik Polisi yang telah terinstal dengan E-TLE. Nantinya, Polisi Lalu Lintas yang berkendara memakai motor langsung memfoto pelanggar menggunakan aplikasi di handphone-nya hingga dilakukan proses tilang di tempat.

Teknologi ini menjadi yang pertama di Indonesia. EMH diluncurkan langsung di Polresta Malang Kota.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin menerangkan dengan EMH petugas akan bekerja secara mobile. Sehingga langsung melakukan tindakan ke pengguna jalan yang melanggar.

“Ini langsung on the spot,” ujar Komarudin kepada wartawan di Malang, Jawa Timur dikutip Kamis (25/7).

Baca juga:

Kakorlantas Tegaskan Pelat Dinas 'ZZ' Tak Punya 'Privilege' , Tetap Bisa Ditilang

Komarudin menjelaskan apabila petugas menemukan adanya pelanggar lalu lintas, surat pelanggaran akan dicetak di tempat dan secara langsung diberikan kepada pelanggar. Penindakan ini akan mempersingkat waktu dibandingkan proses ETLE dan lebih tepat sasaran.

“Kami bisa memangkas waktu dan juga konfirmasi surat (pelanggaran) yang tak tepat sasaran,” jelas Komarudin.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini menambahkan bahwa EMH yang diluncurkan oleh Polresta Malang Kota merupakan yang pertama kali di Indonesia.

“Program ini pilot project pertama di Indonesia yang kami harapkan akselerasi percepatan di lapangan,” jelas Komarudin.

Pihaknya pun berharap, hadirnya EMH akan mampu merekam angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.

Baca juga:

10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan

“Tentu harapannya agar kami bisa menekan angka kecelakaan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan budaya tertib lalu lintas,” tutup Komarudin. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan