Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Erick Thohir Sebut Kasus Jiwasraya sebagai Perampokan Uang Pensiunan

Zulfikar Sy - Rabu, 26 Februari 2020

MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih diproses hukum. Erick mengatakan, kasus Jiwasraya adalah kebobrokan yang harus dihentikan.

“Karena merampok (uang) pensiunan. Jadi (oknumnya) sudah ditangkap, jadi enggak perlu dipolitisasi,” ujar Erick di Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga:

Kejagung Periksa Belasan Petugas Bank Terkait Korupsi Jiwasraya

Erick mengaku, pemerintah akan berupaya sesegera mungkin agar klaim nasabah Jiwasraya bisa dibayarkan. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci langkah apa yang akan ditempuh pemerintah.

“Kita sebagai pengelola, berkoordinasi dengan OJK, DPR, dan Menkeu, (untuk) pastikan Jiwasraya bayarkan kewajiban (ke) nasabah. Insyaallah Maret ini kita berikan sesuatu ke nasabah,” ucap dia.

Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

Erick mengatakan, pemerintah telah memiliki sejumlah opsi untuk menyelamatkan Jiwasraya di samping restrukturisasi dari sisi bisnis. Yang pasti, kata dia, pemerintah akan turun tangan menangani masalah ini.

"Ini yang harus kita pastikan bahwa negara hadir kepada rakyatnya, negara datang," kata dia.

Dia menjamin penyelesaian Jiwasraya akan mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk DPR. Secara hukum, kasus ini juga terus diproses Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp13,7 triliun.

Baca Juga:

PDIP Minta Kejagung Telusuri Aktor Intelektual Kasus Jiwasraya

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Anak Buah Erick Thohir Bantah Penyelamatan Jiwasraya Bakal Pakai PMN

Baca Artikel Asli