Equity Life Indonesia Tampik Langgar PPKM Darurat hingga Disegel Anies
Rabu, 07 Juli 2021 -
MerahPutih.com - PT Equity Life Indonesia menampik melanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan memaksa pegawainya masuk kerja di kantor.
Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuniarti menyebut, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi itu masuk sektor esensial. Sehingga pihaknya telah mentaati aturan PPKM Darurat dengan membatasi sejumlah karyawan bekerja di kantor.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial. Ini berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 875," kata Yuniarti di Jakarta, Rabu (7/7).
Baca Juga:
Anies Uji Coba Mobil Vaksin Keliling, Target 1.000 Orang Per Kelurahan
Bahwasanya, kata dia, PT Equity Life Indonesia masih menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan 50 persen kapasitas.
Ia juga menegaskan, pihaknya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan selalu mentaati aturan yang dibuat pemerintah.
"Untuk itu, itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa pemberlakuan pembatasan PPKM ini," papar dia.
Meski demikian, kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 gedung Sahid Sudirman Center itu tetap disegel Gubernur Anies Baswedan.
Kantor itu ditutup hingga masa PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
Yuliarti mengatakan, sanksi yang diberikan Pemprov DKI sejauh ini hanya sebatas penutupan sementara.
"Belum ada sanksi, dari pihak legal (perusahaan) belum ada ngomong apa-apa," pungkas dia.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mencak-mencak saat melakukan sidak aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.
Dalam unggahannya di Instagram story @aniesbaswedan, Anies tampak naik pitam saat melihat kondisi di kantor Ray White Indonesia.
"Mana HRD-nya?," tanya Anies kepada seorang pria berbaju putih, Selasa (6/7).
Tak berselang lama, seorang wanita yang diyakini sebagai HRD Ray White Indonesia mendatangi Anies.
Wanita itu pun hanya bisa teruntuk saat Anies menegurnya lantaran dinilai tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan.
"Ini bukan soal pelanggaran aturan, perusahaan ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa," ujarnya.
Orang nomor satu di Jakarta pun menyebut, perusahaan properti itu tidak menghargai upaya pemerintah mencegah angka penularan COVID-19.
"Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini kan pekerja-pekerja ikut saja," tegas dia dengan nada tinggi.
Anies lantas meminta wanita itu segera menyuruh para karyawan pulang dan menutup kantor tersebut.
Sebab, perusahaan itu tidak masuk ke dalam sektor esensial maupun kritikal yang boleh bekerja dari kanto atau WFO.
"Sekarang tutup kantor yah dan katakan pada semua pulang, taati aturan. Mengerti?," tuturnya Anies sambil menunjuk-nunjuk wanita itu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kembali naik pitam saat sidak di kantor PT Equity Life Indonesia yang ada di gedung Sahid Sudirman Center. Pasalnya, ia menemukan ruang kerja yang dipadati oleh para karyawan.
Padahal, perusahaan itu bukan termasuk sektor esensial atau kritikal sesuai dengan aturan dalam penerapan PPKM Darurat.
"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.
Baca Juga:
Anies Jamin Identitas Pelapor Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Aman
Anies pun mempertanyakan kebijakan perusahaan itu yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
"Mereka ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?" tanya Anies lagi.
"Iya pak, 25 persen," jawab pria itu.
Mendengar jawaban itu, Anies langsung menegur orang tersebut dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, Pak, enggak ada yang untung," paparnya.
Ia pun mempertanyakan kebijakan kantor itu yang tetap meminta ibu hamil bekerja di kantor.
"Apabila ada ibu hamil masuk, ibu hamil kalau mau melahirkan paling susah. Pagi ini kami terima ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, COVID-19," pungkasnya.
Atas kesalahannya itu kedua perusahaan itu disanksi Pemprov DKI Jakarta dengan melakukan penutupan sementara. (Asp)
Baca Juga:
Anies: Perkantoran Diisi Orang Terdidik, Tapi Masih Langgar Aturan