Enyk Tersangka TTPO Ferien Job Buronan Polri Tertangkap di Italia

Kamis, 13 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Interpol berhasil menangkap Enyk Waldkoening (EW) alias Enik Rutita, satu dari lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPU) modus ferien job atau magang kerja di Jerman.

"Enyk Waldkoening, tersangka TPPO ferien job tertangkap di Italia," kata Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol, Krishna Murti di Jakarta, Kamis (13/6)

Menurut Krishna, tersangka EW ditangkap di Italia pada Rabu (12/6) waktu setempat hasil dari koordinasi dengan interpol Indonesia, Jerman dan Italia.

"DivHubinter Polri komunikasi dengan Kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoening. Bersama Bareskrim akan bawa tim untuk membawa pulang tersangka," tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Baca juga:

Dua Paspor Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dicabut

EW merupakan tersangka yang mengenalkan program ferien job ke sejumlah perguruan tinggi. Selain EW, terdapat satu tersangka lagi yang masih buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni A alias AE.

Kedua tersangka EW dan AE pada saat penetapan tersangka berada di Jerman. Polri lalu menerbitkan red notice pada bulan April.

Kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferien job mendatangi KBRI di Jerman.

Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan