Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengkritik kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam satu acara publik bersama Direktur Utama Dana Pensiun PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Ngatari, yang diketahui telah diperiksa penyidik dalam sebuah perkara korupsi. Ia menilai kehadiran pemimpin lembaga antikorupsi itu dalam forum atau kegiatan publik yang dihadiri pihak yang sedang berperkara menimbulkan persoalan serius dari sisi etik, integritas, dan persepsi publik.
?
"Meskipun kegiatan tersebut diklaim dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan, kehadiran di forum yang melibatkan pihak yang sedang diperiksa jelas berpotensi menciptakan conflict of interest dan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang semestinya dijaga setiap insan KPK," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/10).
?
Ia menegaskan fungsi pencegahan tidak dapat dijadikan dalih untuk mengaburkan batas antara fungsi edukatif dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tindakan tersebut secara nyata melanggar prinsip dasar tangan yang bersih (clean hands doctrine) yang harus dijaga lembaga penegak hukum.
?
"Pemimpin KPK wajib meminta keterangan kepada pihak penyelenggara siapa saja yang akan hadir dalam setiap agenda. Jikalau dalam situasi serta kondisi tertentu secara tidak sengaja bertemu, pemimpin KPK wajib menghindar untuk berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan pihak terkait dengan perkara tersebut, dan segera pergi dari lokasi pada kesempatan pertama," tutur Praswad.
Baca juga:
Salah Ingat, Johanis Tanak Ralat Pernyataan KPK Sudah Pernah Panggil Ridwan Kamil
?
Alumnus Universitas Padjajaran itu juga mengingatkan KPK merupakan lembaga yang dibangun di atas asas independensi dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, setiap tindakan pejabatnya harus menjaga jarak dari potensi interaksi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum.
?
"Dalam konteks ini, pemimpin KPK seharusnya menolak atau menunda kehadiran apabila di lokasi terdapat pihak yang sedang diperiksa atau terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Hal ini penting untuk menghindari munculnya persepsi 'tebang pilih' atau kedekatan personal yang bisa merusak legitimasi lembaga," katanya.
?
Mengingat kondisi kepercayaan publik terhadap KPK yang tengah menurun, tindakan seperti ini dinilai justru memperdalam krisis kepercayaan. Klaim kehadiran tersebut semata-mata untuk pencegahan, menurut Praswad, tidak dapat dijadikan pembenaran.
?
"Pencegahan yang baik harus tetap berpijak pada integritas, independensi, dan profesionalitas. Ketiganya merupakan fondasi moral yang membedakan KPK dari lembaga lain," tutur Praswad.
?
Praswad berharap Dewas KPK segera memeriksa Johanis Tanak untuk memperdalam potensi pelanggaran kode etik pada agenda di BRI tersebut. Pemeriksaan ini penting demi terciptanya deterrence effect atau efek jera agar perbuatan serupa tidak diulangi jajaran pemimpin KPK maupun seluruh pegawai KPK di masa mendatang.
?
"Dewan Pengawas KPK harus memeriksa Johanis Tanak untuk memperdalam potensi pelanggaran kode etik pada agenda di BRI sebagaimana dimaksud, agar terciptanya detterence effect/efek jera dan perbuatan tersebut tidak diulangi lagi oleh jajaran pemimpin KPK yang lain maupun struktural serta pegawai di seluruh kedeputian dan direktorat yang ada di KPK," pungkasnya.(pon)
Baca juga:
Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT