Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Kamis, 24 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, menyebut proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI, Harun Masiku dipantau langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Tio saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, Kamis (24/4).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan dua saksi lainnya. Keduanya yakni kader PDIP, Saeful Bahri; dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

“Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) Ini dipantau loh, bahasanya seperti itu. Kata Saeful, ada di chatingan kalau nggak salah,” kata Tio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

Baca juga:

Eks Komisioner Bawaslu Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Tio menjelaskan, hal itu disampaikan Saeful kepada dirinya via telepon pada 6 Januari 2020. Adapun percakapan antara Saeful dengan Tio itu juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto telpon lagi, bilang ke Wahyu (Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saeful mengatakan seperti itu?” tanya jaksa membacakan BAP.

“Iya, kan ada rekamannya,” ucap Tio.

“Jadi di situ, Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?” tanya jaksa.

“Iya, Saeful yang berkata seperti itu,” jawab Tio.

Atas pesan Saiful tersebut, Tio lantas meneruskannya kepada Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Intinya Tio menyampaikan proses PAW Harun Masiku dipantau oleh Hasto.

“Saya berkata kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?” ucap jaksa membacakan BAP.

“Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu,” kata Tio.

Baca juga:

Djarot, Ribka Tjiptaning, hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handpone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handpone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan