MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 sekaligus pendiri GoJek, Nadiem Anwar Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Putusan ini dijatuhkan setelah Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Baca juga:
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Tak berhenti di situ, Majelis Hakim menambahkan pidana berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah, saat membacakan vonis, Selasa (30/6)
Uang Korupsi Mengalir dari PT AKAB
Dalam persidangan, terungkap Nadiem menerima uang Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT GoJek Indonesia. Dana itu sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hakim menyebut perbuatan Nadiem merugikan keuangan negara hingga Rp 1,56 triliun. Modus korupsi dilakukan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi berupa Chromebook dan CDM yang tidak sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan.
Baca juga:
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 10 tahun penjara ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. (*)