Merahputih.com - Polisi resmi menahan Eggi Sudjana atas kasus dugaan upaya mulai Selasa (14/5) hingga 20 hari ke depan.
"Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
BACA JUGA: Setelah Eggi, Giliran Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir Dilaporkan dengan Dugaan Makar
Eggi merasa apa yang menimpanya sangat janggal. Dia menyebut ada beberapa alasan yang tak sepatutnya dikenakan kepada dirinya dalam kasus ini.
"Antara lain saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 Pasal 16, Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 Tahun 2014," ujarnya.
Yang kedua lanjut Eggi, karena dirinya seorang advokat, seharusnya kode etik terlebih dahulu yang diproses. Apalagi dia sudah bersurat.
"Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," kata dia.
Lalu yang ketiga, Eggi juga sudah mengajukan permohononan pengajuan praperadilan atas status tersangaknya. Harusnya menurut dia praperadilan dulu yang diproses. "Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014," kata Eggi.
Meski begitu, ia menyebut kepolisian juga punya kewenangan. Ia mengaku akan mengikuti kewenangan tersebut.
"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya. Saya di sini, kita ikuti prosesnya. Semoga Allah Ridho kepada kita," ujar dia. (Knu)