Dukungan Petisi Gloria Nataparadja Sebagai Paskibraka 2016

Selasa, 16 Agustus 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Nasional - Nama Gloria Natapradja Hamel menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia belakangan ini, pasalnya Gloria yang sudah terpilih menjadi anggota tim paskibra di Istana Negara 17 Agustus besok, dikeluarkan karena masalah kepemilikan paspor Prancis.

Dukungan demi dukungan pun ditujukan pada Gloria yang sedari kecil memang sekolah tan tinggal di Indonesia melalui berbagai cara, sebuah petisi di Change.org misalnya.

Netizen bernama Wahyu Yoga Pratama membuat petisi online berjudul Gloria Natapraja Hamel Sebagai Paskibraka 2016. Sejak dibuat petisi ini sudah disetujui oleh 15.428 pendukung.

Berikut isi petisi tersebut:

Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia
Tembusan:
1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga
2. Bapak Menteri Hukum dan HAM
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah "anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;"
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, maka "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya."
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka "Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia."
Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut kami adalah sah secara hukum bahwa Gloria Natapraja Hamel adalah benar Warga Negara Indonesia.
Oleh karena nya, kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mengijinkan saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-Agustus-2016 di Istana Negara Jakarta.
Demikian agar menjadi pertimbangan. Atas waktu dan pertimbangan nya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

BACA JUGA:

  1. Kesehatan Anggota Paskibraka Jadi Prioritas Utama
  2. Menpora: Jadi Paskibraka Harusnya Bangga
  3. Wow, Megawati Soekarnoputri Pernah Jadi Paskibraka
  4. Pengalaman Seru Rizki-Ridho saat Menjadi Paskibraka
  5. Maria Felicia Gunawan, Paskibraka Cantik Pembawa Baki Bendera Pusaka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan