Dukcapil Memutakhirkan Data Penduduk Setiap 6 Bulan Sekali

Jumat, 02 September 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Indonesia terus mewujudkan single identity number (SIN). SIN adalah sebuah identitas unik berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki setiap individu memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lainnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kondisi ini adalah keniscayaan sehingga setiap kementerian/lembaga negara tidak perlu membuat dan menyimpan data identitas masing-masing.

Baca Juga:

Gunakan KTP WNI, Petarung MMA Asal Vanuatu Dideportasi

"Sebab, NIK dapat digunakan sebagai verifikator dan integrator data untuk semua jenis pelayanan publik, termasuk untuk keperluan masyarakat mengurus sertifikat tanah," kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (2/9).

Zudan menyambut baik dan siap mendukung penuh sinergisitas peningkatan kerja sama yang telah terjalin dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dengan Ditjen PHPT.

Suyus mengatakan, pihaknya ingin kembali memperpanjang perjanjian kerja sama akses data NIK dengan Ditjen Dukcapil sekaligus meningkatkan hak akses data face recognition (FR) atau pengenal wajah.

"Hal ini sangat dibutuhkan untuk semakin memudahkan masyarakat mengurus keperluan sertifikat hak atas tanah," kata Suyus.

Bahkan, kata Dirjen PHPT, di era digital ini Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali atau tanah yang belum terdaftar.

"Bisa juga penggantian sertifikat tanah analog menjadi bentuk digital lengkap dengan alamat dan titik koordinatnya," kata Suyus.

Suyus mengungkapkan, pihaknya sudah mendata sekitar 96 juta bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis.

"Targetnya tahun ini kami bisa mendata 100 juta bidang tanah. Oleh karena itu dukungan Ditjen Dukcapil menjadi poin penting," katanya.

Zudan menekankan, setiap lembaga pengguna hak akses data berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi. Begitu pentingnya kerahasiaan data pribadi, sehingga Dukcapil dengan tegas melarang data kependudukan yang sudah diakses dan dipadankan untuk dibagipakaikan lagi ke lembaga lain.

Sebab, lanjut ia, data yang dibagipakaikan kembali itu bisa menjadi data statis atau data yang usang.

"Pergerakan penduduk di Indonesia ini sangat tinggi sehingga Dukcapil memutakhirkan data setiap 6 bulan sekali. Tapi dalam sehari saja transaksi data yang terjadi mencapai ribuan," kata Zudan. (Pon)

Baca Juga:

Disdukcapil DKI Catat 99,86 Persen Warga Ganti KTP Imbas Perubahan Nama Jalan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan