Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dukcapil DKI Jakarta Tetap Buka Layanan Saat Libur Nasional 14-15 Mei 2026, Cek Jam Operasionalnya

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Mei 2026

MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14-15 Mei 2026.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan seluruh Suku Dinas (Sudin) Dukcapil pada lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu.

Layanan tersedia di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, serta Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan sebagian besar penduduk Jakarta merupakan karyawan swasta dan pelajar atau mahasiswa yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan pada hari kerja biasa.

“Pekerjaan penduduk ibu kota sebagian besar adalah karyawan swasta berjumlah 2.741.771 jiwa atau 32,49 persen dan pelajar/mahasiswa berjumlah 2.062.593 jiwa atau 24,44 persen yang aktivitasnya mempunyai keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan di hari biasa,” ujar Denny, Rabu (13/5).

“Oleh karena itu, kami membuka pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026,” lanjutnya.

Baca juga:

Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 tentang layanan Dukcapil selama hari libur nasional dan cuti bersama.

Dalam layanan tersebut, warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), mulai dari foto wajah, biometrik, retina mata, hingga tanda tangan.

Masyarakat cukup membawa kartu keluarga dan datang ke loket pelayanan Sudin Dukcapil sesuai domisili.

Selain perekaman KTP-el, warga juga dapat memanfaatkan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi IKD memerlukan kehadiran fisik di loket pelayanan untuk proses verifikasi biometrik dan pemindaian barcode data pribadi melalui perangkat masing-masing.

“Menyediakan waktu pelayanan di hari libur akan mempercepat cakupan pengguna IKD di Jakarta sebagai kota cerdas (smart city),” imbuh Denny.

Baca juga:

Dukcapil DKI Jakarta Jemput Bola ke Lapas, Pastikan Warga Binaan Punya KTP dan NIK

Berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk DKI Jakarta yang berusia 16 hingga 17 tahun pada 2026 dan wajib melakukan perekaman KTP-el mencapai 199.653 jiwa.

Namun hingga saat ini, jumlah warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el pemula baru mencapai 38.079 jiwa atau sekitar 19,07 persen.

Karena itu, Dukcapil DKI berharap masyarakat, terutama pelajar usia 16 dan 17 tahun, dapat memanfaatkan layanan selama dua hari libur tersebut.

“Kami berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan pelayanan hari libur selama dua hari ini, terutama bagi pelajar berusia 16 tahun dan 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el pemula. Juga bagi warga yang sudah memiliki KTP-el namun belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” jelas Denny.

Selain membuka layanan saat libur nasional, Dukcapil DKI Jakarta juga menjalankan sejumlah program lain untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan.

Program tersebut meliputi pelayanan jemput bola ke sekolah dan permukiman warga, layanan Jumat Petang setiap minggu kedua tiap bulan pukul 16.30-19.30 WIB, hingga program SaPA (Sabtu Pelayanan Adminduk). (Asp)

Baca Artikel Asli