Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala

Selasa, 28 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo mengungkapkan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos.

Menurut Suryo, Pemerintah Singapura mendukung proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

"Tidak ada kendala. Singapura sangat supported," kata Suryo saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Dia menyebut proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berlangsung. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu saat ini dalam penahanan sementara.

"Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan," ujarnya.

Baca juga:

Kemenlu Koordinasi dengan Para Pihak Terkait Soal Penangkapan Paulus Tannos

Lebih lanjut Suryo menambahkan, aparat penegak hukum Indonesia tinggal menyerahkan surat pendukung bahwa Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.

"Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

Adapun tiga tersangka lain yang dijerat KPK itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Baca juga:

Penangkapan Paulus Tannos Sinyal Singapura Bukan Lagi Surga Bagi Koruptor Indonesia

Penetapan Paulus Tannos, Miriam, Isnu dan Husni ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.

KPK sebelumnya mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah tinggal di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas.

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan