Dua Industri Strategis Nasional Terancam UU Cipta Kerja

Rabu, 21 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengancam kedaulatan negara, khususnya dalam pengelolaan industri strategis nasional. Hasil kajian naskah UU Ciptaker versi 812 halaman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, 5 Oktober lalu, setidaknya ada dua Industri strategis nasional yang terancam.

Demikian disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak. Dia mengungkapkan, dua industri strategis nasional yang terancam dengan hadirnya UU Ciptaker, yakni penerbangan dan pertahanan.

Amin menjelaskan, terkait industri penerbangan, UU Ciptaker mengubah pasal 237 pada UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di mana sebelumnya dinyatakan pengusahaan bandar udara dilakukan oleh badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Baca Juga:

Massa Aksi Remaja Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Namun di dalam UU Ciptaker, pasal tersebut diubah menjadi pengembangan usaha bandar udara dilakukan melalui penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

"Frasa yang dihilangkan adalah frasa yang menyatakan bahwa mayoritas saham badan usaha harus dimiliki negara," kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).

Menurut Amin, penghilangan frasa tersebut berdampak pada berlakunya mekanisme pasar dalam pengusahaan bandar udara. Sehingga, peran negara menjadi jauh berkurang dan terbuka peluang usaha bandar udara dimiliki asing.

Saat ini saja, kata dia, ketika bandar udara dikuasai negara lewat BUMN, muncul kasus tentang masuknya pekerja asing secara massif dan berbagai persoalan keimigrasian. Apalagi bila bandar udara dikelola swasta atau bahkan asing.

"Padahal bandar udara adalah aset strategis nasional yang menjadi pintu masuk bagi orang asing ke dalam negeri. Perubahan ketentuan ini sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara," ujar Amin.

Demo tolak UU Cipta Kerja bersamaan dengan setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Demo tolak UU Cipta Kerja bersamaan dengan setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Industri strategis nasional berikutnya yang terancam adalah Industri Pertahanan. UU Ciptaker mengubah dua UU strategis terkait pemodalan dalam industri pertahanan dan keamanan nasional, yaitu UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Di UU Industri Pertahanan, kata Amin, ketentuan tentang kepemilikan modal atas industri alat utama yang seluruhnya milik negara, dan industri alat penunjang serta komponen pendukung yang merupakan milik BUMN dengan saham mayoritas dimiliki negara, diubah oleh UU Ciptaker, dengan memperbolehkan perusahaan swasta memiliki industri alat utama pertahanan negara.

"Swasta di sini bisa lokal dan asing, tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing di UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang dan pendukung," ungkap dia.

Baca Juga:

BEM Nusantara Minta Penolakan UU Cipta Kerja Lewat Rekomendasi

Demikian juga, lanjut Amin, di UU Penanaman Modal, yang sebelumnya ada ketentuan yang menutup bagi penanam modal asing di industri senjata, alat peledak, dan peralatan perang. Semua itu diatur dalam pasal 12 ayat 2.

Namun, kini diubah oleh UU Cipteker yang tercantum dalam pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal. Konsekuensinya, menurut Amin, terbuka peluang pemodal swasta termasuk asing, di industri peralatan perang negara.

“Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara karena ada potensi kekuatan di luar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan dan peralatan perang,” pungkas Amin. (Pon)

Baca Juga:

Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan