Dua Industri Strategis Nasional Terancam UU Cipta Kerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Oktober 2020
Dua Industri Strategis Nasional Terancam UU Cipta Kerja

Ilustrasi - Industri penerbangan Indonesia. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengancam kedaulatan negara, khususnya dalam pengelolaan industri strategis nasional. Hasil kajian naskah UU Ciptaker versi 812 halaman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, 5 Oktober lalu, setidaknya ada dua Industri strategis nasional yang terancam.

Demikian disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak. Dia mengungkapkan, dua industri strategis nasional yang terancam dengan hadirnya UU Ciptaker, yakni penerbangan dan pertahanan.

Amin menjelaskan, terkait industri penerbangan, UU Ciptaker mengubah pasal 237 pada UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di mana sebelumnya dinyatakan pengusahaan bandar udara dilakukan oleh badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Baca Juga:

Massa Aksi Remaja Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Namun di dalam UU Ciptaker, pasal tersebut diubah menjadi pengembangan usaha bandar udara dilakukan melalui penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

"Frasa yang dihilangkan adalah frasa yang menyatakan bahwa mayoritas saham badan usaha harus dimiliki negara," kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).

Menurut Amin, penghilangan frasa tersebut berdampak pada berlakunya mekanisme pasar dalam pengusahaan bandar udara. Sehingga, peran negara menjadi jauh berkurang dan terbuka peluang usaha bandar udara dimiliki asing.

Saat ini saja, kata dia, ketika bandar udara dikuasai negara lewat BUMN, muncul kasus tentang masuknya pekerja asing secara massif dan berbagai persoalan keimigrasian. Apalagi bila bandar udara dikelola swasta atau bahkan asing.

"Padahal bandar udara adalah aset strategis nasional yang menjadi pintu masuk bagi orang asing ke dalam negeri. Perubahan ketentuan ini sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara," ujar Amin.

Demo tolak UU Cipta Kerja bersamaan dengan setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Demo tolak UU Cipta Kerja bersamaan dengan setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Industri strategis nasional berikutnya yang terancam adalah Industri Pertahanan. UU Ciptaker mengubah dua UU strategis terkait pemodalan dalam industri pertahanan dan keamanan nasional, yaitu UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Di UU Industri Pertahanan, kata Amin, ketentuan tentang kepemilikan modal atas industri alat utama yang seluruhnya milik negara, dan industri alat penunjang serta komponen pendukung yang merupakan milik BUMN dengan saham mayoritas dimiliki negara, diubah oleh UU Ciptaker, dengan memperbolehkan perusahaan swasta memiliki industri alat utama pertahanan negara.

"Swasta di sini bisa lokal dan asing, tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing di UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang dan pendukung," ungkap dia.

Baca Juga:

BEM Nusantara Minta Penolakan UU Cipta Kerja Lewat Rekomendasi

Demikian juga, lanjut Amin, di UU Penanaman Modal, yang sebelumnya ada ketentuan yang menutup bagi penanam modal asing di industri senjata, alat peledak, dan peralatan perang. Semua itu diatur dalam pasal 12 ayat 2.

Namun, kini diubah oleh UU Cipteker yang tercantum dalam pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal. Konsekuensinya, menurut Amin, terbuka peluang pemodal swasta termasuk asing, di industri peralatan perang negara.

“Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara karena ada potensi kekuatan di luar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan dan peralatan perang,” pungkas Amin. (Pon)

Baca Juga:

Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

#Penerbangan #UU Cipta Kerja #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Maskapai Fly Jaya Rute Jember-Jakarta Terbang Perdana 18 September, Tiket Dibandrol Rp 1,3-1,4 Juta
Tarif penerbangan Jember-Jakarta PP itu berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,4 juta
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Maskapai Fly Jaya Rute Jember-Jakarta Terbang Perdana 18 September, Tiket Dibandrol Rp 1,3-1,4 Juta
Indonesia
Imbas Demo, Penerbangan Perdana Rute Jember-Jakarta PP Hari Ini Ditunda Sepekan
Rute penerbangan Jember-Jakarta PP dilayani maskapai Fly Jaya dengan jadwal dua kali dalam sepekan
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Imbas Demo, Penerbangan Perdana Rute Jember-Jakarta PP Hari Ini Ditunda Sepekan
Indonesia
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Penumpang dari Singapura yang menggunakan layanan penerbangan Pelita Air ke Jakarta memiliki kemudahan untuk melanjutkan perjalanan ke berbagai destinasi wisata unggulan di Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Indonesia
Palu Kini Punya Bandara Internasional, Mutiara Sis Aljufri Bikin Pengadaan Alat X-Ray Rp 2,5 M
Penetapan status Mutiara Sis Aljufri menjadi bandara internasional tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Palu Kini Punya Bandara Internasional, Mutiara Sis Aljufri Bikin Pengadaan Alat X-Ray Rp 2,5 M
Indonesia
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Indonesia
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Perbuatan pelaku merupakan bentuk tindak pidana.
Dwi Astarini - Senin, 04 Agustus 2025
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Indonesia
Penerbangan Dari dan Ke Bali Alami Keterlambatan dan Penundaan Akibat Lewotobi Meletus
Hingga saat ini Bandara Ngurah Rai mengumumkan belum ada penerbangan internasional yang terdampak erupsi sejak Gunung Lewotobi Laki-laki kembali menyemburkan awan panas pada Sabtu pukul 01.05 Wita.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Penerbangan Dari dan Ke Bali Alami Keterlambatan dan Penundaan Akibat Lewotobi Meletus
Indonesia
Presiden Prabowo Bakal Buka Kembali Penerbangan Internasional di Berbagai Bandara Daerah
Kementerian Perhubungan pada 29 April 2024, yaitu pada masa pemerintahan sebelum Presiden Prabowo, menutup 18 bandara internasional di berbagai daerah .
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Presiden Prabowo Bakal Buka Kembali Penerbangan Internasional di Berbagai Bandara Daerah
Indonesia
Penerbang Tempur Kumpul di Halim, Bersiap Berikan Penghormatan Pada Komandan Pasukan Elit
Beberapa pesawat tempur andalan TNI AU seperti F-16 Fighting Falcon dan T-50i Golfen Eagle tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Penerbang Tempur Kumpul di Halim, Bersiap Berikan Penghormatan Pada Komandan Pasukan Elit
Dunia
Air India Kena Audit, Pengawas Temukan 51 Pelanggaran Keamanan
Temuan ini muncul di tengah sorotan baru terhadap maskapai tersebut setelah kecelakaan pesawat Boeing 787 milik Air India bulan lalu yang menewaskan 260 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
Air India Kena Audit, Pengawas Temukan 51 Pelanggaran Keamanan
Bagikan