Dua Industri Strategis Nasional Terancam UU Cipta Kerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Oktober 2020
Dua Industri Strategis Nasional Terancam UU Cipta Kerja

Ilustrasi - Industri penerbangan Indonesia. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengancam kedaulatan negara, khususnya dalam pengelolaan industri strategis nasional. Hasil kajian naskah UU Ciptaker versi 812 halaman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, 5 Oktober lalu, setidaknya ada dua Industri strategis nasional yang terancam.

Demikian disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak. Dia mengungkapkan, dua industri strategis nasional yang terancam dengan hadirnya UU Ciptaker, yakni penerbangan dan pertahanan.

Amin menjelaskan, terkait industri penerbangan, UU Ciptaker mengubah pasal 237 pada UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di mana sebelumnya dinyatakan pengusahaan bandar udara dilakukan oleh badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Baca Juga:

Massa Aksi Remaja Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Namun di dalam UU Ciptaker, pasal tersebut diubah menjadi pengembangan usaha bandar udara dilakukan melalui penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

"Frasa yang dihilangkan adalah frasa yang menyatakan bahwa mayoritas saham badan usaha harus dimiliki negara," kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).

Menurut Amin, penghilangan frasa tersebut berdampak pada berlakunya mekanisme pasar dalam pengusahaan bandar udara. Sehingga, peran negara menjadi jauh berkurang dan terbuka peluang usaha bandar udara dimiliki asing.

Saat ini saja, kata dia, ketika bandar udara dikuasai negara lewat BUMN, muncul kasus tentang masuknya pekerja asing secara massif dan berbagai persoalan keimigrasian. Apalagi bila bandar udara dikelola swasta atau bahkan asing.

"Padahal bandar udara adalah aset strategis nasional yang menjadi pintu masuk bagi orang asing ke dalam negeri. Perubahan ketentuan ini sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara," ujar Amin.

Demo tolak UU Cipta Kerja bersamaan dengan setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Demo tolak UU Cipta Kerja bersamaan dengan setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Industri strategis nasional berikutnya yang terancam adalah Industri Pertahanan. UU Ciptaker mengubah dua UU strategis terkait pemodalan dalam industri pertahanan dan keamanan nasional, yaitu UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Di UU Industri Pertahanan, kata Amin, ketentuan tentang kepemilikan modal atas industri alat utama yang seluruhnya milik negara, dan industri alat penunjang serta komponen pendukung yang merupakan milik BUMN dengan saham mayoritas dimiliki negara, diubah oleh UU Ciptaker, dengan memperbolehkan perusahaan swasta memiliki industri alat utama pertahanan negara.

"Swasta di sini bisa lokal dan asing, tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing di UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang dan pendukung," ungkap dia.

Baca Juga:

BEM Nusantara Minta Penolakan UU Cipta Kerja Lewat Rekomendasi

Demikian juga, lanjut Amin, di UU Penanaman Modal, yang sebelumnya ada ketentuan yang menutup bagi penanam modal asing di industri senjata, alat peledak, dan peralatan perang. Semua itu diatur dalam pasal 12 ayat 2.

Namun, kini diubah oleh UU Cipteker yang tercantum dalam pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal. Konsekuensinya, menurut Amin, terbuka peluang pemodal swasta termasuk asing, di industri peralatan perang negara.

“Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara karena ada potensi kekuatan di luar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan dan peralatan perang,” pungkas Amin. (Pon)

Baca Juga:

Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

#Penerbangan #UU Cipta Kerja #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Kondisi Keuangan Dikabarkan Memburuk, CEO AirAsia Klaim Permintaan Penerbangan Tetap Kuat
Fernandes menegaskan bahwa AirAsia tidak meminta dana talangan dari pemerintah. Ia juga memastikan tidak ada armada yang dihentikan operasinya (grounded) akibat gagal bayar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Kondisi Keuangan Dikabarkan Memburuk, CEO AirAsia Klaim Permintaan Penerbangan Tetap Kuat
Indonesia
Asap Hitam Membubung Dekat Bandara Soetta, Operasional Penerbangan Tak Terganggu
Kebakaran terjadi di sejumlah kawasan sekitar Bandara Soetta, Tangerang. Asap hitam membubung, namun operasional penerbangan tetap normal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Asap Hitam Membubung Dekat Bandara Soetta, Operasional Penerbangan Tak Terganggu
Dunia
Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Remaja itu membawa perangkat radio yang diduga digunakan untuk mendengarkan komunikasi penerbangan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
  Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Indonesia
Jarak Pandang Terbatas Akibat Asap Pekat Karhutla, 73 Penerbangan dari Kalber Tertunda
Otoritas bandara menyebut keselamatan penerbangan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keputusan operasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Jarak Pandang Terbatas Akibat Asap Pekat Karhutla, 73 Penerbangan dari Kalber Tertunda
Indonesia
Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan ke Jakarta dan Bandung, 7 Maskapai Beroperasi
Bandara Ngurah Rai kini kembali dibuka, setelah ditutup akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Sejumlah maskapai sudah melayani penerbangan.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan ke Jakarta dan Bandung, 7 Maskapai Beroperasi
Indonesia
AirAsia Batalkan Sejumlah Penerbangan dari dan ke Jakarta, Ini 4 Pilihan SRO bagi Penumpang
Selain pembatalan dan perubahan jadwal, AirAsia menyediakan Service Recovery Options (SRO) bagi penumpang yang terdampak.
Frengky Aruan - Senin, 07 September 2026
AirAsia Batalkan Sejumlah Penerbangan dari dan ke Jakarta, Ini 4 Pilihan SRO bagi Penumpang
Indonesia
Daftar 7 Bandara yang Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ribuan Penerbangan Terdampak
Sebanyak 7 bandara ditutup akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Berikut ini adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Daftar 7 Bandara yang Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ribuan Penerbangan Terdampak
Indonesia
Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Ditutup Sementara, Diperpanjang hingga 18.00 WIB
Bandara Soekarno-Hatta dan Halim kembali ditutup pada Senin (7/9). Penutupan dilakukan hingga 18.00 WIB.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Ditutup Sementara, Diperpanjang hingga 18.00 WIB
Indonesia
Abu Vulkanik Landa Bandara, Menhub Beri Pilihan Maskapai Terbang ke Bandara Alternatif atau Batalkan Perjalanan
Keputusan menggunakan bandara alternatif tetap berada pada masing-masing maskapai, sedangkan penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan melalui bandara pengganti atau membatalkan penerbangannya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Abu Vulkanik Landa Bandara, Menhub Beri Pilihan Maskapai Terbang ke Bandara Alternatif atau Batalkan Perjalanan
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Bagikan