Dua Industri Strategis Nasional Terancam UU Cipta Kerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Oktober 2020
Dua Industri Strategis Nasional Terancam UU Cipta Kerja

Ilustrasi - Industri penerbangan Indonesia. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengancam kedaulatan negara, khususnya dalam pengelolaan industri strategis nasional. Hasil kajian naskah UU Ciptaker versi 812 halaman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, 5 Oktober lalu, setidaknya ada dua Industri strategis nasional yang terancam.

Demikian disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak. Dia mengungkapkan, dua industri strategis nasional yang terancam dengan hadirnya UU Ciptaker, yakni penerbangan dan pertahanan.

Amin menjelaskan, terkait industri penerbangan, UU Ciptaker mengubah pasal 237 pada UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di mana sebelumnya dinyatakan pengusahaan bandar udara dilakukan oleh badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Baca Juga:

Massa Aksi Remaja Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Namun di dalam UU Ciptaker, pasal tersebut diubah menjadi pengembangan usaha bandar udara dilakukan melalui penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

"Frasa yang dihilangkan adalah frasa yang menyatakan bahwa mayoritas saham badan usaha harus dimiliki negara," kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).

Menurut Amin, penghilangan frasa tersebut berdampak pada berlakunya mekanisme pasar dalam pengusahaan bandar udara. Sehingga, peran negara menjadi jauh berkurang dan terbuka peluang usaha bandar udara dimiliki asing.

Saat ini saja, kata dia, ketika bandar udara dikuasai negara lewat BUMN, muncul kasus tentang masuknya pekerja asing secara massif dan berbagai persoalan keimigrasian. Apalagi bila bandar udara dikelola swasta atau bahkan asing.

"Padahal bandar udara adalah aset strategis nasional yang menjadi pintu masuk bagi orang asing ke dalam negeri. Perubahan ketentuan ini sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara," ujar Amin.

Demo tolak UU Cipta Kerja bersamaan dengan setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Demo tolak UU Cipta Kerja bersamaan dengan setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Industri strategis nasional berikutnya yang terancam adalah Industri Pertahanan. UU Ciptaker mengubah dua UU strategis terkait pemodalan dalam industri pertahanan dan keamanan nasional, yaitu UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Di UU Industri Pertahanan, kata Amin, ketentuan tentang kepemilikan modal atas industri alat utama yang seluruhnya milik negara, dan industri alat penunjang serta komponen pendukung yang merupakan milik BUMN dengan saham mayoritas dimiliki negara, diubah oleh UU Ciptaker, dengan memperbolehkan perusahaan swasta memiliki industri alat utama pertahanan negara.

"Swasta di sini bisa lokal dan asing, tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing di UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang dan pendukung," ungkap dia.

Baca Juga:

BEM Nusantara Minta Penolakan UU Cipta Kerja Lewat Rekomendasi

Demikian juga, lanjut Amin, di UU Penanaman Modal, yang sebelumnya ada ketentuan yang menutup bagi penanam modal asing di industri senjata, alat peledak, dan peralatan perang. Semua itu diatur dalam pasal 12 ayat 2.

Namun, kini diubah oleh UU Cipteker yang tercantum dalam pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal. Konsekuensinya, menurut Amin, terbuka peluang pemodal swasta termasuk asing, di industri peralatan perang negara.

“Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara karena ada potensi kekuatan di luar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan dan peralatan perang,” pungkas Amin. (Pon)

Baca Juga:

Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

#Penerbangan #UU Cipta Kerja #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Blanket Overflight dalam Perspektif Hukum Udara
Blanket overflight sudah lama dipraktikkan dalam dunia penerbangan, bahkan jauh sebelum adanya hukum udara internasional.
Soffi Amira - Selasa, 14 April 2026
Blanket Overflight dalam Perspektif Hukum Udara
Indonesia
Harga Avtur Naik, Pemerintah Nolkan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Pemerintah nolkan bea masuk suku cadang pesawat untuk tekan biaya maskapai akibat kenaikan harga avtur. Tiket pesawat dijaga tetap terjangkau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
Harga Avtur Naik, Pemerintah Nolkan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Indonesia
Pemerintah Setop Penerbangan Luar Negeri Adalah Misleading Information, ANTARA Minta Maaf
Kami sampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab profesional selaku jurnalis
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
Pemerintah Setop Penerbangan Luar Negeri Adalah Misleading Information, ANTARA Minta Maaf
Dunia
Bawa 268 Orang, United Airlines Terpaksa Balik Kanan Mendarat Darurat
Pesawat United Airlines penerbangan 2127 terpaksa kembali ke Bandara Internasional Los Angeles (LAX) untuk melakukan pendaratan darurat
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Maret 2026
Bawa 268 Orang, United Airlines Terpaksa Balik Kanan Mendarat Darurat
Indonesia
Eskalasi Konflik Timur tengah, Angkasa Pura Laporkan Pembatalan dan Penundaan Penerbangan Kedatangan dan Keberangkatan
Peningkatan keamanan membuat sejumlah negara di Timur Tengah tersebut melakukan penutupan wilayah udara (airspace closed).
Frengky Aruan - Minggu, 01 Maret 2026
Eskalasi Konflik Timur tengah, Angkasa Pura Laporkan Pembatalan dan Penundaan Penerbangan Kedatangan dan Keberangkatan
Indonesia
Video Penumpang Super Air Jet Delay 5 Jam Viral, YLKI Soroti Hak Konsumen
Video penumpang Super Air Jet delay hingga lima jam viral di media sosial. YLKI meminta audit maskapai dan transparansi layanan kepada konsumen.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 15 Februari 2026
Video Penumpang Super Air Jet Delay 5 Jam Viral, YLKI Soroti Hak Konsumen
Indonesia
Cuaca Ekstrem, AirNav Lakukan Divert dan Holding di Bandara Soetta
Cuaca ekstrem di Jakarta menyebabkan gangguan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. AirNav mencatat 15 pesawat holding dan 16 dialihkan demi keselamatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Cuaca Ekstrem, AirNav Lakukan Divert dan Holding di Bandara Soetta
Indonesia
Gelapan Ditanya Pendidikan, Pramugari ‘Gadungan’ Batik Air Tertangkap Basah
KN berhasil naik ke pesawat dengan berpakaian mirip pramugari tanpa dicurigai. Dia baru dicurigai saat duduk di kursi penumpang.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Gelapan Ditanya Pendidikan, Pramugari ‘Gadungan’ Batik Air Tertangkap Basah
Indonesia
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Jalur udara Kualanamu-Rembele kini sudah dibuka. Komisi V DPR RI pun meminta adanya pemulihan dan konektivitas di Aceh Tengah.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Bagikan