Dua anggota sekte Children of God di Indonesia, Dikenai Pasal Subversi

Minggu, 13 Maret 2022 - P Suryo R

PADA tahun 1984, dua anggota sekte Children of God di Indonesia, dikenai pasal subversi. Anggota Children of God yang ditangkap adalah warga negara asing (WNA), satu orang Italia, lainnya Amerika Serikat (AS).

Setelah penangkapan tersebut, Jaksa Agung Ismail Saleh yang menjabat kala itu, resmi melarang ajaran Children of God pada 13 Maret 1984. Ia menyatakan kelompok sekte ini tak boleh lagi menyebarkan ajaran di Indonesia. Sekte ini memang berkembang luas di dunia, bukan hanya di Indonesia, anggotanya juga ditemukan di negara tetangga seperti Malaysia dan negara Asia Tenggara Thailand.

Baca Juga:

Iko Uwais, Aktor Laga Internasional Lahir di Jakarta

cog
Anggota Children of Good di Heavenly Mountain Home di kawasan Cipacet, Sumendang pada 1975. (Foto: Childrenofgod.com)

Sejak didirikan 1968 di Huntington Beach, California, AS, Children of God terus berganti nama. Mereka menggunakan nama The Family of Love. Kemudian berganti menjadi The Family. Kemudian, nama The Family International digunakan penganut sekte Children of God sejak 2004.

Sekte ini awalnya dikenal sebagai kelompok religius. Mereka mengultuskan nilai-nilai cinta dan kebebasan. Pendiri sekte ini adalah David Berg. Kepada para pengikutnya Berg menurunkan konsep pemujaan bahwa Tuhan adalah cinta, dan cinta adalah seks.

Berg kemudian menafsirkan lebih jauh konsep pemujaan itu dengan 'menghalalkan' hubungan seks dengan anak-anak, bahkan anggota keluarga mereka sendiri. Inses meluas di kalangan Children of God. Pada puncak kejayaannya, Children of God diyakini memiliki keanggotaan global hingga 25 ribu dan sekitar 15 ribu di antaranya adalah anak-anak. (aru)

Baca Juga:

Susi Susanti dari Tasikmalaya ke Olimpiade

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan