DRX Token Resmi Terdaftar di Bappebti, Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Senin, 13 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DRX Token resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan pengguna serta investor terhadap DRX Token di dunia aset kripto Indonesia.

Dengan masuknya DRX Token ke dalam daftar aset kripto yang diakui oleh Bappebti, token ini kini dapat diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto. Proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappebti memastikan DRX Token memenuhi seluruh persyaratan ketat terkait aspek teknis, keamanan, dan kesesuaian dengan pedoman perdagangan yang berlaku.

Baca juga:

DRX jadi Apparel Tim Pencak Silat Indonesia di Ajang '20th World Pencak Silat & Junior Championship'

“Pendaftaran ini adalah pencapaian besar bagi kami. Terdaftarnya DRX Token di Bappebti menunjukkan komitmen DRX dalam menghadirkan solusi teknologi yang inovatif dan terpercaya. Status ini semakin mengukuhkan posisi DRX Token sebagai pilar utama dalam ekosistem DRX Sportnet,” ujar Kash Topan, CMO & Founder DRX.

DRX Token sendiri telah terintegrasi dengan aplikasi DRX Sportnet dan menjadi bagian penting dari ekosistem inovatif yang mendukung dunia olahraga Indonesia.

Token ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada pengguna, termasuk mendukung pembiayaan olahraga akar rumput dan memberikan apresiasi kepada atlet legendaris yang telah berjasa untuk bangsa.

Baca juga:

DRX Token Selesaikan Presale Round, Raih Investasi Senilai Rp 25 Miliar

Legalitas resmi ini memperkuat visi DRX untuk menjadi pelopor dalam memanfaatkan teknologi blockchain di sektor olahraga, sambil mendukung pertumbuhan industri aset kripto Indonesia secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai DRX Token dan berbagai inisiatif inovatif lainnya, kunjungi situs resmi kami di https://drxtoken.io/.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan