DRX Token Bakal Dilaunching 3 Maret 2025, Mendag Siap Dukung Penuh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Februari 2025
DRX Token Bakal Dilaunching 3 Maret 2025, Mendag Siap Dukung Penuh

Mendag Budi saat menerima pimpinan PT Berkat Indah Garment (DRX), Kashish Mony Topandasani di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/2/2025).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (mendag) Republik Indonesia Budi Santoso bakal dukungan dan kesiapannya hadir dalam peluncuran DRX Token yang akan digelar pada 3 Maret 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Budi saat menerima pimpinan PT Berkat Indah Garment (DRX), Kashish Mony Topandasani di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/2/2025).

"Kami disambut baik oleh Pak Menteri, DRX token akan meluncur segera pada 3 Maret besok dan kita dapat dukungan dari menteri perdagangan, beliau juga konfirmasi hadir dalam acara tersebut," ucap Kash.

Ia mengatakan mendag sangat senang dan akan mendukung penuh DRX Token, terutama dalam inovasi memberantas produk palsu lewat teknologi yang dimiliki perusahaannya.

Baca juga:

DRX Token Resmi Terdaftar di Bappebti, Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

"Kita menjelaskan produk kita dan roadmap kita, beliau sangat happy, bahwa inovasi terhadap produk palsu dibereskan oleh teknologi yang dibuat oleh anak bangsa. Beliau juga bakal mendukung kita dengan membuka jalan untuk ekspor produk kita secara global," ungkapnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Mendag juga menyampaikan masukan dan harapan untuk DRX. "Produk apparel DRX harus mengikuti pitching dan business matching," kata Mendag

DRX Token, merupakan sebuah perusahaan yang terintegrasi dengan aplikasi DRX Sportnet. DRX Wear, DRX SportNet, dan DRX Token mencoba melindungi kegiatan industri olahraga dari produk-produk palsu

Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya; Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Ima Siti Fatimah dan Kepala Biro Perundang-Undangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas, Franciska Simanjuntak.

#DRX Token #Kemendag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Indonesia
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Indonesia
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Pada hari pertama TEI, telah dilaksanakan 131 nota kesepahaman dengan nilai USD 9,98 miliar . Sementara hari kedua, ditutup dengan 139 nota kesepahaman yang bernilai USD 7,22 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Fun
Nonton Clash of the Legend Makin Seru, DRX Token Bisa Ditukar Jadi Tiket hingga Exclusive Perks!
Nonton Clash of the Legend kini makin seru. DRX Token bisa ditukar jadi tiket hingga merchandise.
Soffi Amira - Jumat, 03 Oktober 2025
Nonton Clash of the Legend Makin Seru, DRX Token Bisa Ditukar Jadi Tiket hingga Exclusive Perks!
Indonesia
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Mendag berharap Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA) dapat mendorong penetrasi produk susu Indonesia ke wilayah Eropa.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Indonesia
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Rentang waktu pemberlakuan tersebut bisa berubah, terutama saat dilakukan review setelah implementasi berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan), Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri (tengah) dan Sekjen Kemendag Isy Karim (kiri) berserta jajaran dan pihak terkait, mengikuti Rapat Keraj (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 September 2025
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Bagikan