MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan hoaks ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Jaksa mengungkapkan, kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah, memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Baca juga:
Hari Ini Sidang Perdana dr Tifa, PN Jaktim Minta Maaf Larang Pengunjung Parkir di Dalam
Isi unggahan tersebut menuding ijazah Strata Satu (S-1) saksi Jokowi palsu.
Pada 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.
kata Jaksa di persidangan, Kamis (2/7)
Jaksa menyebutkan, kuasa Hukum Jokowi juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 mantan orang nomor satu di Indonesia itu adalah palsu.
dr Tifa Sebut Ada Kejanggalan di Ijazah Jokowi
Selanjutnya, jaksa mengatakan, dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi.
Misalnya, mulai dari dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem).
Atas hal itu, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di medsos. Dia menganggap unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.
Baca juga:
Sidang Perdana dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi 2 Juli, Roy Suryo Belum dapat Jadwal
Jaksa mengatakan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980.
Lalu, UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 pada 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata Jaksa.
dr Tifa Didakwa atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jaksa mengatakan, atas hal itu dr Tifa tetap menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Ungkapan itu disebarkan lewat media sosial hingga talk show, tetapi tidak ada pembuktian yang sah.
"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP. (knu)