Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPRD Duga Ada Penyelewengan Anggaran hingga Kelurahan Duri Kepa Berutang

Zulfikar Sy - Jumat, 29 Oktober 2021

MerahPutih.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI menduga ada menyalahgunakan dana anggaran di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, sehingga mereka berani meminjam uang ke warga Kota Tangerang Rp 264 juta.

Maka dari itu, Ketua Fraksi Gembong Warsono mendesak Pemprov DKI untuk segera menelusuri adanya dugaan penyelewengan anggaran. Hal ini ia berani ungkapkan karena setiap kelurahan pasti menerima anggaran yang dikucurkan dari APBD DKI.

Oleh karena itu, anggota Komisi A ini merasa aneh dengan Kelurahan Duri Kepa yang berani meminjam duit sampai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:

Pemprov DKI dan DPRD Tanding di Lapangan JIS, Anies: Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

"Jadi gak ada istilahnya gak ada duit. Orang sudah ada alokasi kok. Sudah teralokasikan kok," ucap Gembong saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/10).

Menurutnya, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk segera turun tangan menggali pihak-pihak Kelurahan Duri Kepa ihwal peminjaman duit ini. Sebab jika hal ini benar-benar terjadi, mencoreng citra Pemda DKI.

Bila pinjaman ratusan juta ini benar adanya, lanjut Gembong, Inspektorat harus memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang berhutang tersebut.

"Kemudian atasan langsung tentunya juga harus bertanggung jawab. Karena ini kan di bawah binaan atasan langsung," cetusnya.

Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)
Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)

Untuk diketahui, kasus pinjaman duit Keluarahan Duri Kepa sebesar Rp 264 juta muncul setelah surat somasi dari warga Kota Tangerang berinisial SK.

SK mengaku pernah dua kali melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa untuk menagih utang sebesar Rp 264,5 juta.

Somasi pertama dilayangkan dan ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Terdapat lima poin dalam somasi yang langsung ditujukan kepada Lurah Duri Kepa Marhali.

Salah satu poin yang terdapat dalam somasi itu, SK menagih piutangnya kepada Kelurahan Duri Kepa.

"Kami mensommier/memperingatkan saudara (pihak Kelurahan Duri Kepa), agar segera melaksanakan kewajiban saudara atas utang-utan tersebut kepada klien (SK) kami dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ini saudara terima," kata kuasa hukum SK, Akung Kurnia, dalam surat somasi yang tersebar.

Pihak Kelurahan Duri Kepa kemudian mengirim jawaban atas somasi itu pada 13 Oktober 2021. Jawaban atas somasi itu ditandatangani langsung oleh Lurah Marhali.

Ada tiga poin yang ditulis pada jawaban atas somasi. Poin pertama, disebutkan bahwa pihak kelurahan tidak menerima bukti rekening koran dari SK.

Baca Juga:

Awak Bus TransJakarta Diminta Hati-Hati, DPRD DKI: Karena Kita Subsidi

Marhali menyatakan, Kelurahan Duri Kepa tidak memiliki utang ke SK.

Setelah menerima jawaban somasi yang pertama, SK kembali geram dan mengirim somasi kedua yang ditujukan lagi kepada Marhali pada 12 Oktober 2021.

Sayangnya, Kelurahan Duri Kepa tak pernah menjawab somasi kedua hingga saat ini.

Hingga akhirnya SK melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Kelurahan Duri Kepa ini ke Polres Metro Tangerang Kota setelah pinjaman itu tak juga dikembalikan. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tindak Lanjuti Penamaan Jalan Ali Sadikin Usai Disemprot Ketua DPRD

Baca Artikel Asli