DPRD DKI Jakarta Usul ASN Naik Transportasi Umum 3 Kali dalam Seminggu 

Rabu, 30 April 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat, Neneng Hasanah mendukung kebijakan Gubernur Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Menurut Neneng, kebijakan tersebut harus dilakukan secara konsisten. Malah Neneng pun mengusulkan agar Pramono membuat kebijakan ASN naik transportasi umum tiga hari dalam seminggu.

Baca juga:

Pramono Pamerkan Kebijakan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum di Raker DPR

"Seminggu dua kali, atau kalau bisa seminggu tiga kali. Ini kan kebijakan yang bagus, memang harus didukung semua kebijakan Pak Gubernur," ujar Neneng di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Neneng mengatakan, kebijakan baru itu memiliki dampak positif bagi lingkungan. Selain itu dapat menekan angka kemacetan di Jakarta.

"Karena itu kan bisa mengurangi polusi, dan bisa untuk kelancaran transportasi," kata Neneng.

Kendati begitu, Neneng mengingatkan kepada Pemprov DKI untuk tidak pilih kasih jika terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, sanksi yang diberikan harus disesuaikan dengan kebijakan Pramono.

"Nanti kebijakannya bisa dimusyawarahkan atau bisa juga Pak Gubernur menetapkan sanksi kalau ASN ketahuan ada yang menggunakan kendaraan pribadi," tutupnya.

Baca juga:

KAI Dukung Kebijakan ASN DKI Naik Transportasi Umum dengan Penyediaan Layanan yang Aman, Nyaman, dan Terjangkau

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono pada 23 April lalu. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan