DPRD DKI Anggap Denda Jentik Nyamuk DBD Rp 50 Juta Cuma Gertakan
Senin, 10 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Ancaman sanksi denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan ada jentik nyamuk menjadi sorotan di masyarakat. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Indrawati Dewi menilai, denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya ada jentik nyamuk sangat berlebihan.
Legislator DPRD Jakarta itu memandang ancaman denda Rp 50 juta ini hanya gertakan semata, agar masyarakat mau berupaya menangani kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Menurut kami, dendanya berlebihan. Ini lebih mirip dengan menakut-nakuti masyarakat," kata Indrawati, kepada media di Jakarta yang dikutip Senin (10/6).
Namun, Indrawati lantas mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih mendalam sebelum menerapkan denda terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Baca juga:
Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda
"Lebih baik fokus pada sosialisasi yang intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RT dan RW serta organisasi lainnya. Misalnya, mengadakan kegiatan kerja bhakti rutin untuk pembasmian sarang nyamuk (PSN)," ujarnya
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.
Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).
Baca juga:
Rumah Berjentik Nyamuk Masuk Kategori Pidana Tipiring di Jakarta
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ucap Budhy, Senin (3/6). (Asp)