MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan terbuka terhadap usulan legislasi yang tengah disusun Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupa draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Untuk itu, DPR meminta MUI untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Pidana LGBT itu agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi di parlemen.
Baca juga:
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/6).
Draft dari MUI Akan Ditelaah Sesuai Mekanisme Legislasi di DPR
Saan menjelaskan, setiap usulan legislasi dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan akan dipelajari sesuai prosedur yang berlaku dalam penyusunan undang-undang.
Menurutnya, pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada substansi usulan yang diajukan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Alasan MUI Susun Draf RUU Pidana LGBT
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengungkapkan lembaganya saat ini tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT. Dilansir dari Antara, MUI Draf dan naskah akademik RUU itu nantinya akan menjadi dasar untuk mengusulkan masuk ke dalam Prolegnas DPR RI.
Baca juga:
Cholil menegaskan langkah ini diambil MUI karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik. (*)