Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Sebut Status Ibu Kota untuk Jakarta masih Berlaku

Dwi Astarini - Kamis, 14 Maret 2024

MERAHPUTIH.COM - DPR RI menegaskan status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan keputusan presiden (keppres) soal perubahan status DKI Jakarta.

Sedianya status DKI Jakarta sudah ditentukan pada 15 Februari 2024 setelah dua tahun pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca juga:

Jokowi Perintahkan Lahan di IKN Gunakan Skema Jual Beli Buat Investor

"Semestinya 15 Februari, cuma di ketentuan berikut kan dijelaskan bahwa proses pemindahan itu harus ditentukan. Presiden harus menerbitkan peraturan keputusan presiden. Keppres itu yang belum keluar karena itu akan melihat nanti status ibu kota untuk Jakarta," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Jakarta, Kamis (14/3).

Politikus Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui kapan Presiden Jokowi akan menerbitkan keppres tersebut. "Kami enggak tahu, itu urusan presiden," ujarnya.

Lebih lanjut Supratman mengatakan adanya keppres tersebut bukan untuk mengakali agar pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) cacat formil. "Oh bukan, (keppres) itu supaya jangan ada kekosongan hukum, salah satunya ini," tutup Supratman.

DPR dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Termasuk untuk menentukan status provinsi DKI Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.(Pon)

Baca juga:

DPRD DKI Desak DPR Tindaklanjuti RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Baca Artikel Asli