DPR Sebut Kartu Pra Kerja Tak Relevan Diterapkan Saat Corona
Jumat, 01 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai, Kartu Prakerja dirancang bukan untuk masa pandemi COVID-19.
Menurut Ecky, Kartu Prakerja didesain pada situasi masih normal dengan konsep adanya pelatihan karena untuk diterima kerja.
Baca Juga:
Jokowi Diminta Hapus Program Kartu Prakerja bagi Pekerja PHK
"Lo, sekarang ini informasi dari BPS, tidak ada pembukaan lapangan kerja baru," kata Ecky Awal Mucharam kepada wartawan,, Jumat (1/5).
Menurutnya, tidak relevan Kartu Prakerja itu masih diberikan anggaran dengan kondisi asumsi normal. Sebaiknya dialihkan kepada bantuan langsung seperti BLT dan sembako yang bisa langsung dinikmati oleh kalangan masyarakat yang betul-betul membutuhkannya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Menteri Keuangan untuk melakukan kebijakan fiskal yang lebih tegas dan berani khususnya dalam kebijakan memotong anggaran negara yang memang masih dipandang tidak fokus kepada penanganan COVID-19 serta dampak-dampaknya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi COVID-19 dijadikan prioritas untuk memperoleh Kartu Prakerja.
"Bagi pekerja yang dirumahkan atau PHK saya minta diberikan prioritas untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (30/4).
Baca Juga:
Ketua DPD Minta Presiden Jokowi Evaluasi Program Kartu Prakerja
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan topik "Mitigasi Dampak COVID-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan" melalui video conference yang diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat terkait lainnya.
"Informasi terakhir yang saya terima yang mendaftar untuk Kartu Pra Kerja sudah 8,4 juta padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta sehingga sekali lagi untuk korban PHK agar diberikan prioritas," tambah Presiden. (Knu)
Baca Juga:
Pengamat Hukum: Banyak Pelanggaran Hukum di Program Kartu Prakerja