Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta perusahaan telekomunikasi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sisa kuota internet tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Menurut Nurul, putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.

Ia mengingatkan agar operator tidak mengalihkan beban kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui penaikan tarif atau skema lain yang merugikan.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” kata Nurul kepada wartawan, Jumat (24/7).

Ia menilai perusahaan telekomunikasi masih memiliki banyak ruang untuk menjaga keberlanjutan bisnis tanpa harus menaikkan biaya layanan. Salah satunya melalui peningkatan efisiensi operasional dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dalam pengelolaan jaringan dan trafik data.

Baca juga:

Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak


“Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mendorong operator memperluas sumber pendapatan melalui pengembangan layanan digital, sehingga tidak hanya bergantung pada penjualan paket data. Selain itu, Nurul juga mengingatkan agar operator tidak menyiasati putusan MK dengan kebijakan baru yang pada akhirnya tetap merugikan pelanggan.

Ia mencontohkan pengurangan kuota dalam paket yang harganya tetap, pembatasan fitur rollover yang berlebihan, maupun syarat penggunaan yang terlalu rumit.

Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK yakni memberikan perlindungan kepada konsumen sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut.

Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR RI



Di sisi lain, Nurul meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan sebagai pedoman pelaksanaan putusan MK. Ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi industri telekomunikasi agar tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen, termasuk dugaan kesepakatan harga antaroperator.

“Kita ingin industri telekomunikasi tetap sehat, mampu berinvestasi membangun jaringan hingga pelosok negeri, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Kedua kepentingan itu harus berjalan beriringan,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis, tanpa dikenai biaya tambahan. Putusan itu sekaligus mengubah pemaknaan ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi agar lebih memberikan perlindungan kepada konsumen.(knu)

Baca juga:

Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota



Baca Artikel Asli