DPR Loloskan RUU Yang Bakal Larang TikTok Beroperasi

Kamis, 14 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang dapat melarang TikTok di seluruh Amerika Serikat resmi diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Rabu (13/3).

RUU ini bakal memaksa perusahaan induk aplikasi unggahan video yang sangat populer di Tiongkok itu untuk menjual sahamnya.

Baca juga:

Kepoin Resto Terbaru Duo Kreator Konten Tiktok Aidan Mirza dan Ivan Laf

RUU ini disebut menggambarkan kekhawatiran besar di Washington atas potensi ancaman besar yang ditimbulkan oleh Tiongkok atau China terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.

RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352 berbanding 65. Dokumen itu didukung197 anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat.

Para anggota parlemen khawatir jika pemilik TikTok, ByteDance, akan menyerahkan menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi di Amerika Serikat kepada pemerintah Tiongkok.

Kekhawatiran itu didasarkan atas pemberlakuan UU keamanan nasional negara Asia tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.

Dilansir Antara, masih belum jelas apakah Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, akan mengajukan usulan tersebut untuk dibawa ke mekanisme pemungutan suara atau tidak untuk disetujui.

Sejumlah anggota Senat telah menyarankan agar mereka terlebih dulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut, yang diberi nama UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.

Presiden AS Joe Biden, seorang Demokrat, telah berjanji untuk menandatangani RUU tersebut jika kedua partai meloloskannya, meski kampanye pemilihannya kembali tahun 2024 bulan lalu bergabung dengan TikTok.

Tiktok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, khususnya di kalangan generasi muda.

Tiongkok bereaksi keras terhadap perkembangan tersebut, dengan mengatakan Amerika Serikat tidak punya bukti bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional. China menuduh Washington mengganggu operasi bisnis normal. TikTok juga secara konsisten membantah kemungkinan memberikan data pengguna kepada Partai Komunis China.

Pemberlakuan undang-undang tersebut akan melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali perusahaan teknologi China itu melakukan divestasi dalam waktu sekitar enam bulan. (*)

Baca juga:

Produk Makanan dan Minuman Laris Manis di TikTok Shop Jelang Ramadan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan