DPR Loloskan RUU Yang Bakal Larang TikTok Beroperasi


TikTok kembangkan fitur AI Song. Foto: Unsplash/ Solen Feyissa
MerahPutih.com - Rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang dapat melarang TikTok di seluruh Amerika Serikat resmi diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Rabu (13/3).
RUU ini bakal memaksa perusahaan induk aplikasi unggahan video yang sangat populer di Tiongkok itu untuk menjual sahamnya.
Baca juga:
Kepoin Resto Terbaru Duo Kreator Konten Tiktok Aidan Mirza dan Ivan Laf
RUU ini disebut menggambarkan kekhawatiran besar di Washington atas potensi ancaman besar yang ditimbulkan oleh Tiongkok atau China terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.
RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352 berbanding 65. Dokumen itu didukung197 anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat.
Para anggota parlemen khawatir jika pemilik TikTok, ByteDance, akan menyerahkan menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi di Amerika Serikat kepada pemerintah Tiongkok.
Kekhawatiran itu didasarkan atas pemberlakuan UU keamanan nasional negara Asia tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.
Dilansir Antara, masih belum jelas apakah Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, akan mengajukan usulan tersebut untuk dibawa ke mekanisme pemungutan suara atau tidak untuk disetujui.
Sejumlah anggota Senat telah menyarankan agar mereka terlebih dulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut, yang diberi nama UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.
Presiden AS Joe Biden, seorang Demokrat, telah berjanji untuk menandatangani RUU tersebut jika kedua partai meloloskannya, meski kampanye pemilihannya kembali tahun 2024 bulan lalu bergabung dengan TikTok.
Tiktok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, khususnya di kalangan generasi muda.
Tiongkok bereaksi keras terhadap perkembangan tersebut, dengan mengatakan Amerika Serikat tidak punya bukti bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional. China menuduh Washington mengganggu operasi bisnis normal. TikTok juga secara konsisten membantah kemungkinan memberikan data pengguna kepada Partai Komunis China.
Pemberlakuan undang-undang tersebut akan melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali perusahaan teknologi China itu melakukan divestasi dalam waktu sekitar enam bulan. (*)
Baca juga:
Produk Makanan dan Minuman Laris Manis di TikTok Shop Jelang Ramadan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

Rombongan Bodonk Koplo Hadirkan Lagu 'Kasih Tahu Mama (Malam Minggu)', Simak Lirik Lengkapnya

Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok

Lirik Lagu 'Love Me Not', Single dari Ravyn Lenae yang Kembali Populer berkat TikTok

Lirik Lagu ‘Gaun Merah’ Tryana yang Viral di TikTok, Bikin Warganet Ikut Nyanyi

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia

Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum
