DPR Kritisi Kegagalan Pemantauan Etik Dokter Setelah Banyaknya Kasus Pelecehan Seksual
Kamis, 17 April 2025 -
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Kemenkes untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem kesehatan nasional yang dinilai belum berjalan secara efektif, terutama setelah banyaknya kasus pelecehan seksual oleh dokter.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, deretan kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter di berbagai wilayah yang memicu kemarahan publik merupakan cermin kegagalan pengawasan kode etik dan moral dunia medis.
Edy menyebutkan, perbuatan tersebut tindakan paling tercela yang mencoreng profesi kedokteran. Dia mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum, karena kasus ini telah masuk ke ranah pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang bermartabat.
Baca juga:
Dalam UU tersebut, katanya, telah dirancang sistem pendidikan, standar layanan, hingga mekanisme pengawasan etik dan kompetensi profesi secara terintegrasi.
“Dalam UU Kesehatan yang baru, konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin, kini berada langsung di bawah negara, bukan lagi hanya di bawah organisasi profesi. Harapannya, ini menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Edy.
Legislator itu juga menyoroti peran pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang telah diberikan kewenangan untuk mengatur perizinan pelayanan kesehatan.
Selain itu ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU 17 tahun 2023.
Ia menilai para pemangku kepentingan ini seharusnya bisa menjaga moral, etik, dan kompetensi dokter. Namun kasus-kasus tersebut masih saja terjadi. Dan mengkritisi respons lamban dari para pemangku kepentingan di sektor kesehatan yang baru bertindak setelah kasus mencuat ke publik.
Dia mencontohkan, pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru dilakukan setelah kasus viral. Hal ini sebagai bukti lemahnya sistem mitigasi dan pengawasan etik yang seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.
"Komisi IX DPR RI mendorong agar institusi pendidikan, kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, organisasi profesi, dan pemerintah bersinergi serta membangun sistem koordinasi yang kuat. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa substansi," katanya. (*)