DPR Janji Cek Pagar Laut di Tangerang Usai Masa Reses Berakhir 20 Januari 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya melalui komisi terkait tengah melakukan pengecekan terhadap pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, guna mencari pelaku yang bertanggung jawab terhadap pemasangan ilegal tersebut.

"Kami sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab?" kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1).

Dasco mengemukakan, pengecekan tersebut terhadap berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mencari dalang pemasangan pagar laut sepanjang 30 km itu.

Baca juga:

Tuntut Beking Pagar Laut Tangerang Ditangkap, Komisi IV Bakal Panggil KKP

Adapun pengecekan langsung ke lapangan, kemungkinan setelah masa reses DPR RI berakhir pada tanggal 20 Januari 2025.

"Kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kami akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan," ucapnya.

DPR RI belum memanggil langsung pihak terkait ke parlemen untuk mendalami kasus pemagaran laut tersebut.

"Karena ini 'kan ada banyak pihak yang mengaku, yang bertanggung jawab gitu. Ada nelayan, ada kelompok masyarakat. Nah, kalau tadi mau dipanggil, kami takut salah panggil," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan