DPR Dorong Pemerintah Pusat Ambil Peran Aktif dalam Penanganan Banjir Jabodetabek
Rabu, 05 Maret 2025 -
Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa penanggulangan banjir tidak dapat hanya diserahkan kepada kebijakan masing-masing kepala daerah.
Ia menekankan perlunya peran aktif pemerintah pusat dalam mengkoordinasikan strategi penanganan banjir yang berulang setiap tahun.
"Kami meminta Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan penanganan banjir di Jabodetabek sebagai salah satu legacy dengan kebijakan yang holistik dan komprehensif dari hulu hingga hilir," ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Baca juga:
Pratikno: Modifikasi Cuaca dan Pompa Air Bantu Kurangi Banjir di Bekasi, Kondisi Membaik
Khozin menyoroti Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya Pasal 53 ayat (4) huruf d, yang menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi Jabodetabekjur bertujuan untuk mempercepat penanggulangan banjir.
Meskipun UU ini belum efektif karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota, pemerintah pusat tetap memiliki wewenang untuk menyelaraskan kebijakan, termasuk dalam penanganan banjir.
Khozin menekankan pentingnya penanganan dari hulu, termasuk pengendalian alih fungsi lahan yang menjadi pemicu banjir bandang di Bogor. Ia juga menyoroti perlunya audit terhadap perizinan pendirian perumahan dan pusat perbelanjaan di Jabodetabek agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga:
Banjir di Jakarta Mulai Surut, Tersisa 36 RT dan Pengungsi Capai 3.419 Jiwa
Untuk itu, ia mengusulkan agar DPR menggelar rapat dengan pemerintah pusat dan daerah, melibatkan berbagai komisi, guna memastikan kebijakan penanganan banjir dilakukan secara terpadu. Ia berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat menyelesaikan masalah banjir ini.
Banjir yang terus terjadi di Jabodetabek menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama di bulan Ramadan. Diharapkan, langkah konkret segera diambil agar masyarakat tidak lagi terdampak bencana tahunan ini.
"Kita harus memastikan bahwa pembangunan di Jabodetabek tidak semakin memperparah kondisi lingkungan. Perlu audit menyeluruh terhadap perizinan perumahan dan pusat perbelanjaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Khozin.