DPR Diminta Tak Buat Gaduh soal RUU Kontroversial di Masyarakat
Selasa, 27 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pimpinan DPR RI agar tidak membahas rancangan undang-undang (RUU) yang bisa memancing kegaduhan dan kemarahan di masyarakat.
Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, saat menyikapi hasil rapat pleno Baleg yang melakukan evaluasi terhadap pembahasan beberapa RUU, antara lain revisi UU TNI-Polri.
"Dalam rapat pelno Baleg. Kami mengingatkan kepada pimpinan mengingat waktu yang tinggal satu bulan hendaknya DPR tetap menjaga sensitifitas masyarakat. Jangan kita paksakan untuk membahas UU yang sensitif dan bisa mengulang kemarahan masyarakat seperti Revisi UU TNI/Polri yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat terkait pasal-pasal akan dibahas," kata Firman di Jakarta, Selasa (27/8).
Selain revisi UU TNI/Polri, Firman juga mengatakan, revisi RUU Wantimpres yang akan merubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) juga tidak luput dari perhatian masyarakat yang dikesankan seolah-olah kembali ke zaman Orba.
Baca juga:
PSI Bakal Ngotot Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di DPRD Jakarta
Terlebih, sudah ada pandangan dari berbagai elemen masyarakat seperti akademisi dan pengamat. Perubahan DPA dinilai hanya untuk mengakomodir mantan Presiden yang akan selesai masa jabatan untuk menduduk posisi di DPA. Jadi, Firman meminta kepada DPR mengkaji ulang lebih dalam untuk merubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.
"Bilamana DPR bersama Pemerintah tetap akan mempertahankan nomenklatur judul UU, dari Wantimpres ke DPA. Ini akan mengulang dan memicu kemarahan masyarakat kembali seperti yang terjadi di revisi UU Pillkada," tegasnya.
Firman pun mendesak di sisa masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang tinggal satu bulan, agar tidak membahas revisi UU yang membawa resiko serta sesintif di masyarakat.
Sebelumnya, Baleg DPR melalui pimpinan rapat dan secara aklamasi menunda dan membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri.
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Tepis Tuduhan RUU Pilkada Dibahas Secara Senyap
"Bahwa rapat pleno Baleg telah menunda dan membatalkan revisi pembahasan UU TNI-Polri. Dan nanti bilamana perlu akan dilakukan pembahasan oleh DPR periode mendatang. Namun, semua itu tergantung urgensi," kata Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto. (Pon)