DPR Desak PT Sritex Bayar Gaji dan Hak Karyawan, JHT-JKP Harus Cair!
Selasa, 04 Maret 2025 -
Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang dialami karyawan PT Sritex. Ia mendesak agar masalah ini segera diselesaikan demi kepentingan seluruh pekerja yang terdampak.
Kurniasih juga mendorong agar mantan karyawan PT Sritex segera menerima hak Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mereka.
"Kami juga melihat dari Kementerian Tenaga Kerja sudah menyampaikan beberapa hal untuk memperjuangkan hak dari teman-teman ya termasuk tadi yang disampaikan terkait dengan hak JKP ya skema JKP-nya dan juga dari BPJS Tenaga Kerja berarti ada JHT dan juga ada JKP yang harusnya sudah dilakukan," ujarnya dalam RDPU Komisi IX dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).\
Baca juga:
Perjuangkan Pesangon dan THR, Eks Pekerja Sritex Minta Backup Komisi IX DPR
Politisi Fraksi PKS ini menekankan pentingnya memastikan seluruh karyawan PT Sritex menerima gaji Februari 2025 secara penuh. Ia juga mendorong pencairan hak-hak pekerja, termasuk JHT dan JKP, agar mereka dapat bertahan dalam beberapa bulan ke depan, terutama selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
"Sepertinya kita perlu membantu dan mendorong supaya gaji Februari 2025 ini bisa semuanya diterima oleh semua pegawai dan karyawan dari PT Sritex harus dipastikan. Kemudian yang kedua juga kita bantu mendorong ya supaya hak pencairan JHT dan JKP ini juga terpenuhi sebagaimana tadi harapan supaya setidak-tidaknya bisa survive sampai beberapa bulan ke depan khususnya di Ramadan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kurniasih menyoroti skema JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pekerja berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka. Ia berharap aturan ini segera diterapkan untuk membantu pekerja PT Sritex yang terdampak.
"Tentu saja ini keprihatinan yang sangat luar biasa dan sebenarnya mungkin skema JKP ini bisa sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang uang tunai 60 persen itu yang mudah-mudahan ini juga bisa dipenuhi, mudah-mudahan dan ini yang mungkin jangka pendek yang bisa kita dorong," katanya.
Baca juga:
Anak Perusahaan Sritex Solo Tutup Permanen, 600 Karyawan yang Kena PHK Dapat Pendampingan
Ia juga menegaskan bahwa selain solusi jangka pendek, upaya jangka menengah diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap diperjuangkan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pencairan pesangon setelah aset perusahaan dilelang.
"Selebihnya mungkin ada juga yang bisa kita dorong jangka menengah yang mungkin perlu kita telaah lagi nanti apa yang hak-hak dari teman-teman yang masih bisa diperjuangkan dan untuk bisa didapatkan yang waktunya mungkin tidak mendesak di beberapa di satu bulan ini ya tetapi mungkin di jangka menengahnya. Misalnya mungkin pesangon setelah aset-aset dilelang gitu. Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi solusi-solusi yang nantinya menjadi perhatian dari PT Sritex," pungkasnya.