DPR Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatra, Penanganan Bisa Lebih Cepat dan Menyeluruh

Senin, 01 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH didesak segera menetapkan status bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh sebagai bencana nasional. Desakan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari F-PDIP, Abidin Fikri. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional.

"Presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya," kata Abidin kepada wartawan, Senin (1/12).

Menurutnya, penetapan itu penting untuk mempercepat penanganan. Abidin menyebut status darurat bencana nasional ini akan memperkuat respons pemerintah pusat. "Penetapan ini penting untuk mempercepat dan memperkuat respons pemerintah pusat yang lebih terkoordinasi dan menghadirkan bantuan lebih besar kepada masyarakat," tutur dia.

Abidin menambahkan ketentuan penetapan status darurat bencana nasional ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU itu memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana. "Sehingga penanganan bisa dilakukan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh," pungkasnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Terbang ke Sumut Pagi ini, Pimpin Langsung Penanganan Bencana Alam


Jumlah korban jiwa bencana di wilayah Sumatra Utara (Sumut) mencapai 217 orang. Sementara itu, untuk wilayah Aceh sendiri total 96 orang meninggal dunia dan 75 lainya masih hilang. Data korban jiwa tersebar di 11 kabupaten/kota.

Untuk wilayah Sumatra Barat, jumlah korban tewas menjadi 129, sedangkan 118 lainnya masih hilang.(knu)

Baca juga:

Korban Tewas Bencana Alam di Sumatra Capai 442 Orang, Setengahnya Berasal dari Wilayah Sumut



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan