MerahPutih.com - Komisi I DPR RI akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah.
Pembahasan diawali melalui rapat kerja yang melibatkan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengatakan RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah. Menurut dia, regulasi ini memiliki arti penting dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman digital.
Sebelum memulai agenda pembahasan, Utut memaparkan kronologi penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Baca juga:
Ia menilai, regulasi tersebut akan menjadi landasan fundamental bagi penguatan kelembagaan, terutama bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta lembaga terkait lainnya.
"RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah. Ini akan sangat fundamental," kata Utut saat membuka rapat.
Utut mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola dan menjaga sistem keamanan siber nasional.
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar teknologi siber yang digunakan Indonesia masih berasal dari luar negeri. Karena itu, pemerintah diminta mempersiapkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi tinggi agar implementasi regulasi nantinya berjalan efektif.
"Keamanan siber kita pasti menggunakan teknologi buatan luar negeri. Karena itu harus ada orang-orang yang memiliki kemampuan mumpuni untuk menjaganya. Kalau tidak, undang-undang ini hanya akan menjadi catatan di atas kertas," ujarnya.
Utut menambahkan Indonesia saat ini belum menjadi negara pengembang utama teknologi digital. Oleh sebab itu, penguatan kapasitas SDM menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dari penyusunan regulasi keamanan siber.
"Kita memahami bahwa kita bukan bangsa inventor. Teknologi yang kita gunakan untuk menjaga keamanan siber bukan buatan kita. Karena itu setelah undang-undangnya selesai dibahas, implementasi di lapangan juga harus benar-benar dijaga," katanya.
Agenda Utama rapat adalah mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai substansi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Selanjutnya, masing-masing fraksi di Komisi I DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Komisi I DPR akan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk membentuk panitia kerja (Panja) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Utut mengungkapkan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, menjadi salah satu nama yang diproyeksikan memimpin Panja karena dinilai memiliki perhatian terhadap isu keamanan siber. (Pon)