Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026

MerahPutih.com - Di tengah menyeruaknya berbagai kasus korupsi di Indonesia, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, dikabarkan semakin menjauh dari pembahasan.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan.

RUU Perampasan Aset, tegas ia, masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.

Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,

kata Sari saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

DPR, tegas ia, sedang menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna, dengan mengundang berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan berbagai pihak lainnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa DPR RI saat ini berupaya mempercepat penyerapan aspirasi dari berbagai pihak soal RUU Perampasan Aset itu. Kabar yang beredar soal DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks.

Komisi III DPR RI terus menggelar rapat dengar pendapat umum soal RUU tersebut selama berpekan-pekan. Selain itu, DPR RI berinisiatif mengusulkan RUU tersebut agar mekanismenya bisa dilakukan lebih cepat karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan pemerintah jika RUU itu diusulkan DPR RI.

Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM,

katanya.

Baca Artikel Asli