DPD Minta Peran Wapres di Kawasan Aglomerasi Dibatasi

Rabu, 13 Maret 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Wakil Presiden (Wapres) akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta agar kewenangan Wapres dibatasi.

Hal itu disampaikan Anggota DPD Sylviana Murni dalam rapat kerja mengenai kelanjutan RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg), Rabu, (13/3). Rapat turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Baca juga:

Manfaat Berpuasa di Bulan Ramadan Versi Wapres

Sylviana mengatakan pembatasan kewenangan bertujuan supaya tidak terjadi dualisme kekuasaan di antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi pecahnya kongsi antara dua pimpinan pemerintahan tersebut.

"Atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari,” kata Sylviana.

Sylviana menegaskan kerja-kerja Wapres sebagai pimpinan Kawasan Aglomerasi harus berdasarkan mandat dari Presiden. Dia menekankan pemberian mandat juga harus melalui pertimbangan matang Kepala Negara.

Baca juga:

Wapres Ma’ruf Amin Tanggapi soal Dana BOS untuk Makan Siang Gratis

“Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi,” tuturnya.

Terakit penugasan Wapres beserta kewenangan di kawasan aglomerasi, lanjut dia, juga harus dipertimbangkan oleh Baleg DPR RI dan Kemendagri.

“Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri,” pungkasnya. (pon)

Baca juga:

Wapres Ma'ruf Ngaku Belum Ada Perintah Jokowi Berkantor di IKN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan