DPD DKI Gerindra Tunggu Surat Pemecatan M Taufik dari DPP

Jumat, 10 Juni 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Proses pemecatan Mohamad Taufik ternyata belum final. Sebab, yang berwenang memutuskan nasib Taufik adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Ini kan baru bersifat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) jadi keputusan ada di DPP," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (10/6).

Baca Juga

M Taufik Dipecat Gerindra, Syarif: Dia Guru Bagi Saya

Mantan anggota DPR ini tegaskan, meski bukan kewenangan MKP memutuskan pemecatan Taufik, tapi hal tersebut tidak bersifat batal. Nantinya, rekomendasi MKP diberikan kepada DPP. Lalu, DPP yang mengumumkan pemecatan tersebut.

Hingga kini, lanjut Riza, pihaknya masih menunggu surat pemecatan M. Taufik dari DPP Gerindra.

"Bukan dibatalin. Pokoknya rekomendasi keputusan ada di DPP kita nunggu keputusan DPP," urai Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.

Diketahui, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengumumkan pemecatan M Taufik sebagai kader partai pada Selasa (7/6) kemarin.

Baca Juga

Dasco Sebut Pemecatan M Taufik Tunggu Keputusan Prabowo

Pimpinan sidang Wihadi Wiyanto memaparkan, terdapat akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai dari perhelatan Pilpres 2019.

Selama menjabat Ketua DPD Gerindra DKI, serta pada DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Taufik dianggap telah gagal dalam menjalankan amanah partai terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019.

Taufik juga namanya kerap disebut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah DKI. Selain itu, sampai saat ini DPD Gerindra DKI belum juga memiliki kantor yang tetap sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra di wilayah lainnya.

Taufik, kata dia, secara terang-terangan mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024. (Asp)

Baca Juga

NasDem 'Buka Pintu' untuk M Taufik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan