MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka layanan pengaduan pungutan liar (pungli) selama periode mudik Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan bebas dari praktik yang merugikan.
Sejumlah posko pengaduan telah disiapkan di titik-titik strategis, yakni Terminal Pulo Gadung, Kampung Rambutan, serta kawasan Monumen Nasional (Monas). Posko ini menjadi tempat bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli, baik yang dialami secara langsung maupun yang diketahui melalui berbagai media, termasuk elektronik dan non-elektronik.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan kehadiran posko ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pemudik, khususnya saat menggunakan fasilitas transportasi umum.
"Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pengalaman mudik lebih aman, nyaman dan bebas dari pungli, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berperan aktif dalam menciptakan pelayanan publik yang bebas dari praktik pungli," kata Dhany Sukma, Selasa (17/3).
Baca juga:
Pramono Janji Tindak Petugas Dishub Penerima Pungli Jukir Liar
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga menggencarkan sosialisasi gerakan Mudik Aman Tanpa Pungli (MANTAP).
Kegiatan ini telah dilaksanakan pada Sabtu (14/3), Minggu (15/3), dan Selasa (17/3) dengan melibatkan pembangunan posko di tiga lokasi utama, yakni Terminal Pulo Gadung, Kampung Rambutan, dan Monas.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah ingin mengedukasi masyarakat sekaligus menyediakan saluran resmi bagi warga untuk melaporkan praktik pungli yang mereka alami atau temukan selama perjalanan mudik.
Baca juga:
Dewan PSI Ungkap Praktik Pungli PKL di Ragunan, Modusnya Kreatif
Dhany menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian dan instansi terkait lainnya.
"Program ini telah terlaksana selama tiga tahun berturut-turut," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta Masyarakat Anti Pungli (MAPI). (Asp)