Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Divonis Penjara Seumur Hidup, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Minta Maaf Bikin Penderitaan Rakyat akibat Deklarasi Darurat Miiliter

Dwi Astarini - Jumat, 20 Februari 2026

MERAHPUTIH.COM — MANTAN Presiden Yoon Suk-yeol menyampaikan permintaan maaf atas penderitaan yang ditimbulkan oleh penerapan darurat militer singkatnya pada akhir 2024, Jumat (20/2). Meski begitu, ia membela bahwa dekrit tersebut semata-mata bertujuan menyelamatkan negara.

Seperti dilansir The Korea Times, Suk-yeol menyampaikan pernyataan maaf sehari setelah ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin pemberontakan. Vonis itu menutup satu bab yang menjerumuskan demokrasi Korea Selatan ke krisis terburuk dalam beberapa dekade. Namun, dalam pernyataannya, hampir tidak ada indikasi bahwa Suk-yeol akan mengajukan banding.

Dalam pernyataannya, Suk-yeol membantah putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah menyatakannya bersalah memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.

“Sulit menerima logika bahwa pengerahan pasukan ke Majelis Nasional dianggap sebagai pemberontakan,” kata Suk-yeol dalam pernyataan yang dibagikan tim hukumnya.

Dalam putusannya, pengadilan menekankan inti kasus ini yakni pengerahan pasukan ke Majelis Nasional selama darurat militer. Pengadilan memutuskan bahwa Suk-yeol bertujuan melumpuhkan fungsi lembaga konstitusional tersebut.

Baca juga:

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dipenjara Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati


“Penilaian dan keputusan saya untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember semata-mata demi negara dan rakyat. Meski itu merupakan keputusan untuk menyelamatkan bangsa, saya sangat meminta maaf kepada rakyat karena membuat kalian mengalami keputusasaan dan penderitaan besar akibat kekurangan saya,” ujarnya.

Mantan presiden itu juga mempertanyakan arti mengajukan banding, mengklaim independensi peradilan tidak dapat dijamin. Para pengacaranya sebelumnya mengatakan akan memutuskan apakah akan mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan Suk-yeol.

Suk-yeol secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer dengan tujuan yang dinyatakan untuk memberantas kekuatan antinegara, tetapi perintah tersebut dicabut enam jam kemudian setelah pemungutan suara oleh Majelis Nasional.

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Suk-yeol dan mengindikasikan bahwa mereka akan mengajukan banding.(dwi)

Baca juga:

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari

Baca Artikel Asli