Diusulkan Konsep Twin Cities, Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota

Senin, 14 Oktober 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan bahwa sampai detik ini Jakarta masuk menyandang status ibu kota, sebelum adanya Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut diucapkan Heru Budi menanggapi Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) yang mengusulkan Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengusung konsep Twin Cities, menjadikan keduanya sebagai ibu kota Indonesia.

"Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata Budi Heru di Stasiun LRT Jakarta Velodrome, Jakarta Timur, Senin (14/10).

Baca juga:

Pj Heru Groundbreaking Pembangunan Pengolahan Sampah Mandiri, Anggaran Capai Rp 70 Miliar

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu ada turunan peraturan presiden, sebelum adanya Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres), ibu kota tetap di Jakarta.

"Undang-undang DKJ perlu ada turunan di undang-undang DKJ, Ada undang-undang IKN dan undang-undang DKJ. Perlu ada tambahan yaitu perpres. Sebelum ada perpres, Ibu Kota Indonesia ada di DKI Jakarta," tuturnya.

Baca juga:

Pj Heru: Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Velodrome Baru 31 Persen

Ia juga tegaskan, Pemerintah DKI Jakarta masih memakai ibu kota dalam program dan pembahasan APBD. IKN belum resmi menjadi Ibu Kota Indonesia jika belum diterbitkan Kepres dan Perpres.

"Belum, efektifnya nunggu kepres atau perpres. Di dalam APBD kami, pembahasan masih daerah khusus Ibu Kota," terangnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan