Dishub DKI Kaji Usul DPRD Perihal Penghapusan UP Perparkiran
Kamis, 29 Mei 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan mengkaji usul dari Panitia Khusus Perparkiran dan sejumlah Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta terkait dengan penghapusan Unit Pengelola (UP) Perparkiran dengan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perparkiran.
"Tentu buat kami semua usul itu baik dan kami akan lakukan pengkajian secara komprehensif. Jadi usulnya dibubarkan, dibentuk BUMD dan lain sebagainya," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (28/5).
Syafrin menegaskan, nantinya visi Dishub DKI di masa depan, yakni perparkiran menjadi salah satu instrumen pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai pendapatan asli daerah. "Itu tetap menjadi masukan dan akan kami kaji secara komprehensif, dan sesuai dengan visi di masa depan bahwa perparkiran itu sekarang menjadi instrumen untuk pengendalian lalu lintas. Tidak lagi sebagai sumber pendapatan asli daerah," papar dia.
Syafrin menegaskan pihaknya juga akan menampung berbagai masukan dari sejumlah pihak perihal pengolaan parkir di Jakarta. "Jadi ini yang akan kami inline-kan dengan kajian secara komprehensif tadi, masukan dari seluruh stakeholders itu menjadi penting untuk menuju perbaikan pengelolaan parkir di Jakarta," sambung Syafrin.
Baca juga:
Legislator PSI Kritik UP Parkir, Disebut tak Optimal Bekerja
Anggota Pansus Perparkiran Francine Widjojo membeberkan beberapa usul atau poin yang akan masuk revisi Perda Parkir. Ia meminta UP Perparkiran tidak lagi menjadi penyelenggara perpakiran on-street atau parkir-parkir di jalan raya yang dikelola pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, merujuk Pasal 60 ayat 2 Perda No 45 Tahun 2021, UP Perkakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan perpakiran. "Namun saat ini dalam praktiknya juga menjadi penyelenggara pakir on-street. Dengan begitu, ini mengakibatkan adanya kekosongan hukum dalam hal pengawasan dan pembinaan parkir yang dikelola oleh UP sendiri," jelasnya.
"Karenanya kami mengusulkan agar UP Perparkiran tidak melakukan penyelenggaraan parkir on-street dan seluruh penyelenggaraan parkir on-street agar dilimpahkan kepada BUMD baru yang bertugas secara khusus untuk melakukan penyelenggaraan parkir on-street," pungkanya menambahkan.(Asp)
Baca juga:
Fitur Baru Aplikasi JAKI, Kini Ada Peta Tempat Parkir di Jakarta