Disebut Tokoh Sentral Deklarasi Darurat Militer, Mantan Menhan Korsel Diperiksa

Senin, 09 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Menteri Pertahanan Korea Selatan (Korsel) Kim Yong-hyun menjalani pemeriksaan pada Minggu (8/12). Yong-hyun diperiksa pihak kejaksaan atas dugaan pengkhianatan.

Mantan menhan ini disebut sebagai tokoh sentral dalam deklarasi status darurat militer mendadak nan diumumkan Persiden Yoon Suk-yeo pada Selasa (3/12) malam. Darurat militer itu berlangsung selama enam jam setelah Majelis Nasional memutuskan menentang status tersebut. Beberapa pihak menduga Yong-hyun ialah orang yang menyarankan Presiden Suk-yeol untuk menyatakan darurat militer. Yong-hyun mengundurkan diri tak lama setelan status itu dicabut.

Seperti dilansir ANTARA, Yung-hyun tiba di Kantor Kejaksaan Pusat Seoul secara sukarela pada Minggu pagi. Ia kemudian dibawa ke tempat penahanan di bagian timur Seoul berdasarkan ketentuan penangkapan darurat. Menurut ketentuan itu, jaksa memiliki waktu 48 jam untuk menahan dan menginterogasi tersangka.

Menurut pejabat berwenang, begitu tiba di kantor kejaksaan, Yong-hyun langsung diinterogasi selama sekitar enam jam. Sekitar sembilan jam kemudian, ia diinterogasi untuk kedua kalinya hingga sekitar pukul 22.00 waktu setempat. Jaksa menanyai Kim mengenai keterlibatannya dalam proses penerapan darurat militer, seperti perintah apa yang ia terima dari Suk-yeol dan instruksi apa yang ia berikan kepada komando darurat militer.

Baca juga:

Hadapi Pemakzulan, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Temui Partai Berkuasa



Ia mengakui bahwa dirinya menyarankan Presiden untuk mendeklarasikan darurat militer dan berpendapat bahwa tidak ada yang ilegal atau inkonstitusional dalam proses tersebut.

Yong-hyun ditahan pihak kejaksaan mengingat beratnya tuduhan yang melekat padanya serta kekhawatiran akan kemungkinan mantan menteri pertahanan tersebut menghancurkan bukti. Spekulasi mengenai kemungkinan Kim berusaha menghancurkan bukti muncul setelah ia diketahui bergabung kembali di aplikasi Telegram setelah menghapus akunnya. Kejaksaan diperkirakan akan memulihkan percakapan sebelumnya yang ia lakukan di platform perpesanan tersebut.

Secara hukum, tersangka dapat ditangkap tanpa surat perintah jika terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa tindak pidana serius telah dilakukan atau jika ada kekhawatiran akan upaya penghancuran bukti.

Kejaksaan juga diperkirakan akan mengajukan permohonan surat perintah pengadilan untuk menangkap Yong-hyun secara resmi paling cepat pada Senin (10/12) malam. Jika jaksa gagal mengajukan surat perintah atau pengadilan menolaknya, mantan menhan itu akan segera dibebaskan.(*)

Baca juga:

Kekacauan Darurat Militer, Industri Hiburan Korea Selatan Terguncang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan