MerahPutih.com - Jaringan Milenial Anti Korupsi (JMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di tubuh PT PLN (Persero) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 130 triliun.
"Kerugiaan akibat proyek pembangkit listrik tidak efisien. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut kondisi keuangan PLN bisa bangkrut. Kami menduga hal itu lantaran ada indikasi penyalahgunaan kewenangan petinggi PLN," kata Koordinator JMAK Mochammad Afandi usai melaporkan dugaan korupsi tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Afandi menduga korupsi itu terjadi sejak adanya kontrak proyek PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) menggunakan 5 kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki, Kapowership Zeynep Sultan pada tahun sejak 2015 dan berdasar kontrak akan berlangsung hingga 2020 mendatang.
Kapal Turki ini ditempatkan di laut lima provinsi, yaitu di Waai Maluku Tengah berkapasitas 120 megawatt, Sumatera Utara berkapasitas 250 megawatt, Sulawesi Selatan 200 megawatt, Kalimantan Tengah 200 megawatt, Sulawesi bagian Utara 120 megawatt.
Menurut Afandi, pembangkit listrik kapal terapung ini penuh kejanggalan.
Pasalnya, pembangkit listrik kapal terapung ini dijanjikan menggunakan bahan bakar gas, namun lantaran bahan bakar gas sulit didapat, diganti dengan bahan bakar minyak yang harus diimpor yang harganya per kw hingga Rp 885.
Hal ini dinilai memboroskan keuangan negara jika dibandingkan menggunakan sewa diesel darat yang harga BBM nya hanya Rp 400 per kwh.
"Tindakan koruptif ini, terbukti dibanding sewa diesel darat, untuk sewa kapal terjadi pemborosan per unit mencapai Rp 7,9 triliun. Dalam laporan keuangan munculah biaya menguap Rp 759 miliar per 1 unit kapal dalam setahun," katanya.
Selain itu, kata Affandi, juga terdapat kejanggalan dan adanya dugaan koruptif yakni di kapal MVPP di Waai Maluku. "Kapal ini memiliki kapasitas 120 megawatt, namun dalam perjanjian sewa sementara hanya diwajibkan memenuhi kebutuhan 60 megawatt," katanya.
Kejanggalan, sambung Afandi, juga dipaksakannya MPVV (Marine Vessel Power Plant) Zyenep Sultan sebagai pemenang tender 2015, yang diikuti 29 perusahaan.
Tindakan yang diduga koruptif lain adalah kebijakan Dirut PLN menunda proyek kabel laut HVDC Sumatera – Jawa dan justru pembangkit yang berlokasi di Sumatetra yakni PLTU Mulut Tambang Sumsel 8,9 dan 10.
Proyek tersebut seharusnya masuk dalam sistem Jawa-Bali, tapi diundur ke Sistem Sumatera dan menjadi power sharing ke sistem Jawa dengan pembangkit berlokasi di Jawa 7 & 8. Akibat perubahan ini berpotensi menimbulkan kerugian Negara sampai Rp 18,7 triliun
Afandi menekankan, KPK juga harus mencegah potensi korupsi karena pembatalan pinjaman dengan bunga rendah dari Jepang terkait proyek pembangkit listrik Sistem Jawa-Bali.
"Diganti pinjaman kredit komersial yang berpotensi akan merugikan Negara lebih besar lagi. Tidak mungkin direktur PLN tidak tahu masalah ini," katanya.
Selain melaporkan dugaan korupsi, JMAK juga menyampaikan aspirasi di depan gedung KPK. Aspirasi yang meminta lembaga antikorupsi mengusut dugaan korupsi itu
Menurut Afandi, pihak KPK menyambut baik atas laporan yang dilayangkan pihaknya. KPK, kata Afandi, akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Responnya positif, dan kami disambut baik. Semua data pendukung sudah masuk dan akan diteliti KPK. Kita tunggu komitmennya," katanya. (Pon)
Baca berita terkait KPK yang lain di: KPK Sebut Bupati Nganjuk Sering Jual-Beli Jabatan