KPK Sebut Bupati Nganjuk Sering Jual-Beli Jabatan


Dua petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10). (ANTARA FOTO/Akbar N
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman kerap melakukan praktik jual-beli jabatan.
Praktik jual-beli jabatan itu diduga berlangsung sejak Taufiqurrahman menjabat sebagai Bupati pada tahun 2008 hingga terjaring OTT KPK.
"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama di Kabupaten Nganjuk, sudah lama dipantau," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Menurut Basaria, orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu kerap meminta uang kepada pegawai, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penerimaan uang tersebut, diduga dilakukan Taufiqurrahman melalui orang kepercayaannya.
"Diduga bupati lewat orang kepercayaannya, meminta uang kepada pegawai dan kepala SKPD bila ada rekrutmen, rotasi, pengangkatan atau alih status di daerah tersebut," katanya.
Lebih lanjut Basaria menuturkan, sebelum diciduk tim KPK, Taufiqurrahman disinyalir telah menerima pemberian uang dari pihak-pihak yang ada di lingkungan Pemkab Nganjuk.
"Tidak hanya yang hari ini, mereka sudah berikan berulang kali. Apakah sampai ada yang Rp 300 ribu atau Rp 50 juta, apakah itu dari kantong pribadi? Nggak mungkin. Gimana aluranya? Kami akan follow the money," katanya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka suap. Taufiq diduga menerima suap terkait perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk IH, Kepala Sekola SMPN 3 Nganjuk SUW, Kepala Bagian Umum RSUD MW, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk H.
Sebagai pihak penerima suap Taufiqurrahman, IH, SUW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap MW dan H, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
