MERAHPUTIH.COM - DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 yang mengingatkan agar kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
SE itu terbit pada 30 April, sebelum kecelakaan yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5). Dengan adanya SE itu, Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengimbau sekolah-sekolah di Ibu kota untuk tidak menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
"Jadi tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing, menggunakan fasilitas yang ada," kata Purwosusilo saat dihubungi awak media, Selasa (14/5).
Purwosusilo mengatakan imbauan itu dibuat karena kegiatan perpisahan tersebut dinilai kerap memberatkan sebagian orangtua. "Kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," ujar Purwosusilo.
Baca juga:
Menyulap Acara Perpisahan Sekolah Menjadi Ajang Maaf-Maafan Para Murid
Kendati SE sudah dikeluarkan sejak April lalu, ia mengungkapkan masih banyak sekolah yang menggelar acara perpisahan di luar sekolah, bahkan di luar Jakarta. Hal itu terbukti dari banyaknya pengaduan yang masuk dari para orangtua murid ke Disdik DKI Jakarta.
"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindak lanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah," ungkap Purwosusilo.
Oleh karena itu, Disdik DKI Jakarta berencana membuat aturan lagi terkait dengan perpisahan sekolah. Selain itu, ia juga meminta orangtua murid melapor jika khawatir atau keberatan dengan adanya acara perpisahan di luar Jakarta.
Bagi sekolah yang memaksa untuk tetap menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah, Disdik DKI bakal memberikan pembinaan kepada kepala sekolah.(Asp)
Baca juga:
Pemprov Jabar Perketat Izin Study Tour Siswa Imbas Kecelakaan Bus di Subang