Disdik DKI Diminta Jelaskan Alasan Pencabutan 146 Ribu KJP
Senin, 23 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait evaluasi program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Senin (23/11).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Astrid Kuya meminta Disdik untuk menjelaskan alasan mencabut 146.094 status kepemilikan KJP.
Sebelumnya, jumlah penerima program KJP Plus tahap II tahun 2024 alami penurunan. Adapun penerima bantuan sosial pendidikan kali ini hanya 523.622 orang. Padahal berdasarkan data, jumlah penerima KJP Plus tahap II harusnya ada 669.716 orang.
"Kalau memang tidak berhak atau ada problem tidak berhak ya dijelaskan dengan benar dan baik, apa masalah ya kenapa ibu dan bapak tak dapat KJP dan KJPMU. Kenapa kalau memang berhak," kata Astrid di dalam rapat, Senin (23/12).
Baca juga:
Warga Keluhkan Pemutusan KJP dan KJMU, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan
Menurut dia, masalah ini harus segera diselesaikan. Sebab, dana KJP dan KJMU ini dibutuhkan untuk keperluan pendidikan. Ia khawatir banyak siswa dan mawasiswa yang berhenti mengenyam pendidikan lantaran tak dapat dana KJP dan KJMU.
"Tolong ini masalah ya sudah urgensinya sudah sangat tinggi kalau ini terus-menerusan berlanjut bakal banyak anak anak sekolah yang putus sekolah dan mahasiswa mahasiswa udah putus gak akan kuliah lagi karena mereka berharap dapat KJP dan KJPMU untuk meneruskan sekolah dan kuliah," tuturnya.
Baca juga:
Disdik DKI Akui Tak Semua Pemohon KJP dan KJMU Sebagai Penerima
Oleh sebab itu, istri dari aktis Uya Kuya ini meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk secepatnya merampungkan persoalan masalah pencabutan KJP dan KJMU ini agar tak berimbas pada putusnya sekolah mereka.
"Ini cara mereka untuk melanjutkan sekolah, jadi saya minta tolong solusinya apa yang memang berhak ya," tutupnya. (Asp)