Dirlantas Polda Metro Tantang Publik Rekam Anak Buahnya Minta Duit dari Pemudik

Senin, 11 Mei 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memecat anggotanya yang nekat meminta atau menerima uang kepada para pemudik yang ingin lolos dari pemeriksaan. Masyarakat yang merasa dimintai uang dari Polisi agar bisa lolos mudik ditantang untuk merekam buktinya.

"Silakan direkam menggunakan handphone. Lalu dilaporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Baca Juga:

Khawatir Corona, Said Didu Mangkir Panggilan Polisi atas Dugaan Penghinaan Luhut

Hingga kini, ia belum menerima laporan anak buahnya menerima maupun meminta uang dari pemudik yang ingin lolos pemeriksaan. Ia menegaskan, sanksi tegas bakal diterapkan kepada anggota yang 'main mata'.

"Kami akan tindak tegas anggota yang tak dispilin. Sanskinya bisa hukuman disiplin hingga pemecatan," jelas Sambodo

Sejak Operasi Ketupat 2020 dimulai pada 24 April hingga 11 Mei 2020 hari ini, pihaknya telah menggagalkan sebanyak 1.389 warga yang hendak mudik dengan menumpangi 228 kendaraan travel gelap.

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Jawa Tengah di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/4/2020). Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan kebijakan untuk menolak kendaraan pemudik yang berasal daerah zona merah COVID-19 atau riwayat perjalanan pemudik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pras.
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Jawa Tengah di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/4/2020). Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan kebijakan untuk menolak kendaraan pemudik yang berasal daerah zona merah COVID-19 atau riwayat perjalanan pemudik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pras.

Lokasi tujuan ribuan pemudik tersebut kebanyakn menuju ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hampir seluruh kota di tiga provinsi tersebut jadi tujuan bagi mereka. Para pemudik ini tahu soal travel gelap lewat media sosial juga omongan dari mulut ke mulut. Mereka rela membayar mahal untuk bisa pulang kampung.

Lebih lanjut dikatakan Sambodo, dari ribuan pemudik ini tidak ada satupun yang berhasil keluar Jadetabek. Pasalnya, mereka langsung diputar balik setelah tertahan di pos penyekatan.

Baca Juga:

Sebanyak 50.891 Orang di Jakarta Kena PHK akibat Corona

Sementara untuk si pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sesuai aturan pasal itu, ada denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan," tutup Sambodo. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan