Diprotes PBB, RI Pastikan akan Eksekusi 2 Terpidana Mati Kasus Narkotika
Senin, 16 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memastikan pihak Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi dua orang terpidana mati kasus narkotika yang dikenal dengan komplotan Bali Nine.
"Kita berpegang teguh kepada hukum," kata Wapres yang akrab disapa JK seperti dilansir dari situs setkab.go.id, Jakarta, Senin (16/2).
JK yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) memastikan meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan protes keras terhadap rencana eksekusi mati, namun pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Joko Widodo tidak gentar menghadapi ancaman tersebut.
"Kita tetap berpegang kepada keputusan hakim dan Mahkamah Agung, tidak akan terpengaruh ke mana-mana,” tandas Wapres Presiden RI Jusuf Kalla.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PBB Ban Ki-moon melalui pernyataannya mengimbau Indonesia, untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tahanan hukuman mati kasus kejahatan narkoba, termasuk warga Australia, Brazil, Prancis, Ghana, Indonesia, Nigeria dan Filipina. Dua orang terpidana mati kasus narkotika asal Australia yang akan segera dieksekusi adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Narkoba Tolak Hukuman Mati
Menurut Juru bicara PBB Stpehane Dujarric mengatakan, Ban Ki-moon telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, Kamis (12/2), untuk mengungkapkan keprihatinannya atas penerapan terbaru hukuman mati di Indonesia.
Adapun Perdana Menteri Australia Tony Abbot telah mengatakan akan melakukan balasan diplomatik yang setimpal jika Indonesia mengeksekusi warganya.
Abbott menegaskan, warganya muak dengan rencana eksekusi mati Pemerintah Indonesia terhadap dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Oleh karena itu, Australia akan terus menekan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati tersebut.
"Kami akan mencari cara menunjukan ketidaksetujuan kami terhadap masalah ini,” ujar Abbot, sebagaimana diberitakan Sidney Morning Herarld, Ahad (15/2). (bhd)