Dinsos Jelaskan Alasan Bansos PKD DKI Belum Cair

Rabu, 05 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Masyarakat mengeluhkan pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang tak kunjung tiba.

Para warga penerima bantua sosial Pemprov DKI Jakarta tersebut membanjiri kolom komentar akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI untuk bertanya perihal pencairan bansos tersebut.

Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari pun memberi penjelasan perihal bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) yang belum tersalurkan. Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan tahapan administrasi dan pembuatan burekol (pembukaan rekening kolektif) bagi para penerima bansos baru.

Namun sayangnya, ia tak menjelaskan kepastian waktu pencairan bansos tersebut. Pemprov DKI, lanjutnya, akan melakukan pencairan setelah proses administrasi untuk 73.790 penerima baru bansos tahun 2024 selesai dilakukan. "Saat ini proses adminsitrasi dan burekol sedang berjalan," kata Premi di Jakarta, Rabu (5/6).

Baca juga:

Dinsos DKI Sebut 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos PKD

Diketahui, pencairan bansos PKD disalurkan melalui ATM Bank DKI. Penerima KLJ mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu per bulan, sementara penerima KAJ dan KPDJ menerima Rp 300 ribu per bulan.

Premi berjanji Dinsos DKI akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama empat bulan. Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024.

Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.

"Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan," imbuh dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan