Dinilai Lebih Transparan, Freeport Ingin Divestasi Saham lewat IPO

Minggu, 25 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Bisnis - PT Freeport Indonesia mengaku lebih condong divestasi atau pelepasan saham melalui skema Initial Public Offering (IPO) dibanding melakukan penawaran langsung kepada pemerintah. Hal tersebut dinilai lebih transparan dan terbuka sehingga bisa diawasi langsung oleh publik.

"Begini, kalau kami dari perusahaan inginnya IPO. Karena apa, karena lebih transparan dan terbuka. Kita sebagai perusahaan bisa lebih terbuka lah kepada pemegang saham siapa saja," tutur Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama saat diskusi publik bertema 'Rakyat Menuntut Hak Kepada Freeport', di Restoran Dua Nyonya, Jakarta Pusat, Minggu, (25/10).

Namun, kata Riza, Freeport harus terlebih dahulu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 agar bisa mendivestasikan saham melalui skema IPO.

Seperti diketahui, Pasal 97 ayat 2 PP Nomor 77 Tahun 2014 hanya menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional. 

"Tapi, kita itu kan harus terlebih dahulu menunggu revisi PP 77 tahun 2014," kata Riza. (rfd)

 

Baca Juga:

  1. Jokowi Bertandang ke AS, Seskab: Bukan Bahas Freeport
  2. PDIP Tegas Tolak Kontrak Freeport Diperpanjang
  3. Divestasi Freeport Harus Pertimbangan Kemampuan BUMN
  4. Tiga Bank BUMN Dukung Pembiayaan Divestasi Freeport
  5. Pemerintah Dorong Antam dan Inalum Beli Saham Freeport

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan